LIRA Tolak Wacana Perubahan Definisi Korupsi: Jangan Jadi Celah Lindungi Praktik Menyimpang

BANDUNG -BELA RAKYAT – Peneliti Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Jawa Barat Asep Chaerullah menolak wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Asep, gagasan untuk mengeluarkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi perlu dikaji secara kritis dan mendalam agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Asep menilai, usulan tersebut perlu dipertanyakan dari sisi kewenangan, landasan hukum, serta dampaknya terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi tidak boleh hanya berangkat dari kebutuhan memberikan kepastian bagi pejabat dan pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan publik dan perlindungan keuangan negara.

“Menurut saya, usulan perubahan definisi korupsi ini perlu dikaji secara komprehensif. Jangan sampai semangat memberikan kepastian kepada pelaku usaha justru membuka celah yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Kita harus memastikan bahwa setiap perubahan regulasi benar-benar memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, bukan sebaliknya,” ujar Asep Chaerullah kepada Bela Rakyat, Jumat (23/10/2026).

Sebagai informasi, wacana tersebut mencuat setelah Luhut menyampaikan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi. Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (21/10/2026), Luhut menyebut usulan itu mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Namun, Asep menilai UNCAC tidak dapat dimaknai seolah-olah membatasi tindak pidana korupsi hanya pada praktik penyuapan. Menurut dia, konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif yang perlu menjadi perhatian dalam pembenahan sistem hukum nasional.

Asep: UNCAC Mengatur Berbagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Asep menjelaskan, UNCAC mencakup sejumlah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi, mulai dari penyuapan pejabat publik nasional maupun asing, penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, hingga penyalahgunaan fungsi atau jabatan.

Selain itu, UNCAC juga mengatur penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian hasil kejahatan, serta tindakan menyembunyikan hasil tindak pidana. Sementara itu, Pasal 20 UNCAC mengatur illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, yang diminta untuk dipertimbangkan negara pihak sebagai tindak pidana sesuai prinsip dasar sistem hukum masing-masing.

Karena itu, Asep berpandangan apabila pemerintah hendak menjadikan UNCAC sebagai rujukan pembaruan hukum pemberantasan korupsi, pembahasannya harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak seharusnya hanya menyoroti satu aspek, sementara berbagai bentuk tindak pidana lain yang juga diatur dalam konvensi tersebut belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

“Kalau memang acuannya UNCAC, maka seluruh substansi konvensi harus dipelajari secara utuh. Jangan hanya mengambil bagian yang dianggap menguntungkan atau mempermudah pengambilan keputusan bisnis, tetapi mengabaikan ketentuan lain yang justru penting untuk menutup celah korupsi,” tegas Asep.

Ia menambahkan, pembaruan hukum harus mampu memperkuat pencegahan sekaligus penindakan. Menurut Asep, kepastian hukum bagi pejabat negara dan pengelola badan usaha memang penting, tetapi kepastian tersebut tidak boleh diartikan sebagai pengurangan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang memenuhi unsur pidana.

Business Judgment Rule Bukan Alasan Menghilangkan Pengawasan

Terkait kekhawatiran bahwa pejabat badan usaha milik negara (BUMN) takut mengambil keputusan bisnis karena berisiko merugi, Asep menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Ia menegaskan, dunia usaha memang mengenal risiko, termasuk kemungkinan mengalami kerugian, sehingga tidak setiap keputusan bisnis yang merugi otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, prinsip Business Judgment Rule (BJR) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan persyaratan hukum serta fakta dan unsur pidana dalam setiap perkara.

Asep menekankan bahwa kerugian dalam kegiatan usaha harus dibedakan dari kerugian yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya kerugian.

“Kalau persoalannya adalah agar pengusaha atau pejabat BUMN tidak takut mengambil keputusan, instrumen seperti Business Judgment Rule dapat dibahas dan diterapkan sesuai ketentuan. Tetapi, jangan sampai persoalan itu dijadikan alasan untuk menghilangkan instrumen hukum yang diperlukan dalam mengusut dugaan korupsi,” kata Asep.

Ia mengingatkan bahwa pembenahan regulasi harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah dan penegakan hukum terhadap penyimpangan. Tanpa pengawasan yang kuat, menurutnya, perubahan kebijakan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan negara.

LIRA Jabar Ingatkan Risiko Celah Hukum

Asep juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan celah hukum apabila definisi tindak pidana korupsi diubah tanpa kajian yang matang. Ia menilai, setiap perubahan undang-undang harus didasarkan pada kebutuhan memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar mengurangi risiko hukum bagi pihak tertentu.

Menurut Asep, salah satu hal yang harus diperhatikan adalah potensi korupsi yang melibatkan kepentingan strategis, transaksi lintas negara, serta praktik penyalahgunaan jabatan yang dapat berdampak luas terhadap keuangan negara dan masyarakat.

“Jangan sampai perubahan definisi korupsi justru menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk melindungi atau memuluskan praktik-praktik menyimpang. Ini memang harus diuji melalui kajian yang objektif, tetapi potensi celah hukumnya wajib diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap wacana tersebut bukan berarti menolak seluruh bentuk pembaruan hukum. Sebaliknya, Asep menilai reformasi regulasi tetap diperlukan selama dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan tidak mengurangi kemampuan negara untuk mencegah serta menindak tindak pidana korupsi.

Bagi LIRA, kata dia, upaya memperkuat iklim usaha harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga integritas penyelenggara negara. Jangan sampai keinginan menciptakan kepastian bagi dunia usaha mengakibatkan melemahnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset negara.

KPK dan ICW Juga Menyoroti Usulan Perubahan

Penolakan terhadap penghapusan unsur kerugian negara juga disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Dalam pemberitaan Kompas.com pada Rabu (21/10/2026), Setyo menyatakan bahwa KPK tidak setuju apabila unsur kerugian negara dihilangkan sepenuhnya dari konstruksi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Setyo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kerugian negara dalam UNCAC dan penerapannya melalui Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki perbedaan penafsiran. Menurutnya, kekhususan modus korupsi yang terjadi di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan hukum.

KPK bahkan menilai bahwa apabila pemerintah hendak menyesuaikan UU Tipikor dengan UNCAC, pembahasan perlu mencakup pengaturan yang lebih luas, termasuk penyuapan terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, dan illicit enrichment.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengingatkan bahwa penghapusan pasal yang berkaitan dengan kerugian negara berpotensi membuat angka perkara korupsi terlihat menurun, meskipun bukan berarti praktik korupsi benar-benar berkurang.

ICW juga mencatat bahwa 83 persen terdakwa dalam perkara korupsi yang diputus pada 2024, berdasarkan catatan lembaga tersebut, dijatuhi vonis menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya mengkaji secara cermat dampak perubahan terhadap penegakan hukum.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan Luhut layak dipertimbangkan karena adanya kekhawatiran pejabat pemerintah dan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis. Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana dan memerlukan diskusi lebih mendalam.

LIRA Minta Pemerintah Utamakan Kepentingan Publik

Menutup pernyataannya, Asep Chaerullah meminta pemerintah membuka ruang diskusi yang luas sebelum mengambil keputusan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi. Ia menilai pembahasan perlu melibatkan KPK, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta unsur masyarakat yang selama ini mengawal pemberantasan korupsi.

Menurutnya, setiap perubahan UU Tipikor harus diuji melalui kajian akademik yang terbuka, analisis risiko, dan evaluasi terhadap dampaknya bagi penegakan hukum. Pemerintah juga perlu menjelaskan secara terang bagaimana perubahan tersebut akan menjamin bahwa keputusan bisnis yang sah memperoleh perlindungan tanpa menciptakan kekebalan bagi tindakan yang melanggar hukum.

Asep menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku, melainkan juga memastikan uang dan aset negara dikelola untuk kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, pembaruan hukum harus memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Prinsipnya, kami mendukung kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat. Namun, jangan sampai atas nama kepastian hukum justru muncul celah yang melemahkan pemberantasan korupsi. Setiap perubahan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan,” pungkas Asep Chaerullah.

BELA RAKYAT:  Mengawal Kebijakan, Membela Kepentingan Rakyat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *