Impor Beras Tak Diperlukan: Kementan Yakinkan Kecukupan Stok Beras 2021

Oleh: DR. H. Sutrisno, SE, MSi, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan.

Beras impor dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional kedudukanya sama dengan beras produksi dalam negeri dan Cadangan Beras Pemerintah ( CBP ) , itu yang diatur dalam UU Cipta kerja no. 11/2020 tentang pangan.

Bacaan Lainnya

Sungguhpun begitu dengan berdasar pada konstitusi UUD NRI 45, dalam merealisasikannya kepentingan rakyat dan negara seharusnya dikedepankan. sehingga bila produksi beras tahun ini surplus menurut perhitungan BPS sebagai lembaga yang menurut UU berwewenang untuk itu,impor beras tidak perlu dilakukan.

Rencana impor 1 juta ton beras yang dirilis Kemendag untuk memenuhi CBP sekalipun sebagai Iron Stok berdampak langsung pada turunya harga gabah panen, apalagi bila impor ini benar- benar direalisasikan.

Oleh karena itu Komisi IV DPR RI dalam RDP dengan jajaran Kementan,Dirut Bulog,Dirut RNI dan Direksi BUMN Pangan tanggal 15 Maret 2021 menolak rencana importasi beras 1 juta ton.

Kementan sesuai tupoksinya harus terus meyakinkan pemerintah bahwa prognosa surplus beras per Maret 2021 sebanyak 12,5 juta ton didasarkan perhitungan BPS yang dihitung menggunakan strata tiap-tiap kabupaten dan provinsi merupakan metodologi statistik dengan tingkat deviasi (penyimpangan) yang rendah, sehingga hasilnya diyakini akan mendekati yang sebenarnya.

Dengan terus pula melakukan langkah nyata dalam meningkatkan produksi dan produktivitas hasil tanaman padi dengan merealisasikan secara maksimal program peningkatan produksi padi tahun 2021 seluas 2 juta ha yang dprioritaskan bagi areal baru termasuk areal yang ditingkatkan pemanfaatannya dari yang sebelumnya hanya MT I ke MT II, MT II ke MT III, dan dari MT III ke MT IV seperti yang sedang dipilot proyekan oleh Direktorat Jendral Tanaman Pangan serta oleh Balai Pengembangan Teknologi Pertanian yang mengembangkan teknolgi budidaya tanaman padi ramah lingkungan dengan mengambil lokasi diantaranya di Desa Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Dengan strategi ini produksi padi dapat meningkat dan penggunaan pupuk anorganik berkurang, sehingg beban subsidi pupuk bagi negara dan beban biaya produksi bagi petani akan berkurang. Impor beras sekarang dan kedepan dapat dihindari serta permasalahan pupuk bersubsidi turut teratasi. □□

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *