HMI MPO Desak KPK Tetapkan Ahmad Sahroni Jadi Tersangka soal TPPU

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) melalui Komisi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut berawal dari terungkapnya kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang juga kader Partai Nasdem.

Koordinator Lapangan aksi PB HMI MPO, Badi Farman mengungkapkan, pada bulan Desember 2023, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merupakan kader Partai Nasdem yang ditetapkan oleh KPK RI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu, Ahmad Sahroni sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem pada Oktober 2023 memberikan keterangan pada awak media dengan menyatakan bahwa aliran dana yang dikorupsi oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak pernah mengalir ke Partai Nasdem dan Ahmad Sahroni mengaku telah melakukan pengecekan ke rekening resmi Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya

Dan anehnya, sambungnya, Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem pada saat diperiksa oleh KPK RI pada Maret 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ahmad Sahroni telah mengakui ada kiriman dari SYL ke rekening Partai Nasdem dengan nilai total Rp840 juta, dan Ahmad Sahroni mengatakan uang Rp800 juta sudah dikembalikan ke negara lewat KPK RI. Dan uang Rp40 juta telah digunakan untuk bencana alam.

“Mendorong KPK RI segara menetapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai tersangka, karena kami duga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Badi Farman selaku Korlap di depan KPK, Jakarta, Senin (1/4/24).

Ketua Komisi Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO), R. Wijaya menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem. Sebagaimana dalam UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 10 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.

“KPK harus segera mengusut tuntas kasus tersebut agar publik mengetahui dan menjadi warning bagi pejabat negara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.