Ketua Timwas Haji DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal

MAKKAH – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan lembaga resmi khusus yang menangani pelaksanaan badal haji guna memastikan proses ibadah tersebut berjalan sesuai syariat, transparan, dan terhindar dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Cucun, semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji harus diimbangi dengan tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama ini, praktik badal haji banyak ditawarkan oleh berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi, tanpa adanya sistem pengawasan yang terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Kami mendorong pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah untuk membentuk kelembagaan resmi yang secara khusus menangani badal haji. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian mengenai siapa yang melaksanakan badal, siapa penerimanya, serta bagaimana proses pelaksanaannya diawasi secara menyeluruh,” ujar Cucun saat menjalankan tugas pengawasan haji di Makkah, Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tersebut menilai kebutuhan terhadap sistem resmi akan semakin mendesak seiring penerapan standar kesehatan atau istitaah yang semakin ketat bagi calon jemaah haji. Kondisi itu berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat berangkat dan membutuhkan mekanisme badal haji.

Ia mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang jelas, praktik badal haji berisiko menimbulkan berbagai persoalan, baik dari sisi administrasi, akuntabilitas, maupun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan ibadah tersebut.

“Jika tidak dilembagakan, problematika badal haji akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan badal haji, Timwas Haji DPR juga memberi perhatian terhadap mekanisme pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi. Sejak tahun 2025, pembayaran dam dan kurban diwajibkan melalui perusahaan resmi milik negara Arab Saudi, yakni Adahi.

Kebijakan tersebut bahkan dikabarkan akan menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia pada masa mendatang.

Menyikapi perkembangan itu, Cucun menilai perlu adanya dialog yang melibatkan berbagai pihak agar kebijakan operasional yang diterapkan tetap selaras dengan ketentuan fikih Islam. Ia mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia terkait lokasi penyembelihan hewan dam, termasuk usulan agar penyembelihan dapat dilakukan di dalam negeri.

Untuk itu, DPR RI berencana mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga tetap menjaga keabsahan syariat. Tujuannya adalah menghadirkan kemaslahatan dan kepastian bagi seluruh jemaah haji Indonesia,” pungkas politisi Fraksi PKB tersebut.

Usulan pembentukan lembaga resmi badal haji ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *