JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan I Hamka B. Kady menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas serangkaian kecelakaan kapal yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, kebakaran KM Barcelona di Sulawesi Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Madura dinilai sebagai tragedi yang menelan banyak korban jiwa sekaligus menjadi peringatan serius terhadap pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia.
Menurut Hamka, berbagai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang terpisah, melainkan menjadi indikasi bahwa sistem keselamatan pelayaran nasional memerlukan evaluasi secara menyeluruh. Salah satu aspek yang harus mendapat perhatian adalah mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ia mendorong pemerintah segera meninjau kembali Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Hamka menilai regulasi tersebut masih menitikberatkan pada pemenuhan dokumen administrasi melalui Master Sailing Declaration, sementara pemeriksaan fisik kapal sebelum keberangkatan belum diwajibkan dalam setiap proses penerbitan SPB.
Hamka menegaskan, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, Syahbandar memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui pengawasan, pemeriksaan kelaiklautan kapal, serta kewenangan menerbitkan maupun menunda SPB apabila persyaratan keselamatan belum terpenuhi.
Selain itu, Hamka juga menyoroti Pasal 12 ayat (2) Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa keabsahan dan kebenaran kelaiklautan kapal dalam Master Sailing Declaration sepenuhnya menjadi tanggung jawab nahkoda. Menurutnya, meskipun tanggung jawab nahkoda tetap harus dijalankan, negara melalui Syahbandar tidak boleh mengurangi perannya dalam melakukan pengawasan secara aktif demi menjamin keselamatan pelayaran.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban kecelakaan kapal yang terjadi dalam satu tahun terakhir. Semoga para korban memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Berbagai tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh Permenhub Nomor 28 Tahun 2022,” kata Hamka kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Keselamatan pelayaran tidak cukup hanya mengandalkan deklarasi administratif, tetapi harus diperkuat dengan pengawasan yang efektif, pemeriksaan fisik kapal secara memadai, dan tata kelola keselamatan yang mampu mencegah kecelakaan sejak dini,” tutup Hamka.






