Gus Falah Desak Penganiaya Bocah 4 Tahun di Bekasi Dijatuhi Hukuman Maksimal

Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Kekerasan terhadap Anak Merupakan Kejahatan Serius yang Tak Bisa Ditoleransi

JAKARTA – BELA RAKYAT – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia empat tahun hingga meninggal dunia di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali mengguncang perhatian publik. Tragedi yang diduga dilakukan oleh ibu tiri korban itu memunculkan desakan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana seberat-beratnya kepada pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah yang menilai kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, penanganan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarga benar-benar terwujud.

Gus Falah: Pelaku Harus Dijerat dengan Ancaman Pidana Maksimal

Gus Falah menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai proses hukum yang berlaku.

“Guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, saya meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gus Falah, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen agar setiap tindak kekerasan terhadap anak tidak dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai kejahatan yang memiliki dampak panjang terhadap rasa aman masyarakat serta perlindungan hak-hak anak.

Bagi Gus Falah, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok yang paling rentan.

Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Gus Falah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.

Ia mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaannya.

Karena itu, menurutnya, setiap perkara yang melibatkan korban anak harus ditangani secara serius tanpa kompromi terhadap pelaku apabila terbukti bersalah.

Dasar Hukum yang Disampaikan Gus Falah

Dalam keterangannya, Gus Falah mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurut Gus Falah, Pasal 80 dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang tegas berupa ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa perangkat hukum sebenarnya telah tersedia sehingga proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan Hukum Harus Profesional dan Transparan

Selain meminta hukuman maksimal, Gus Falah juga memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara.

Ia berharap aparat penegak hukum menjalankan seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban anak.

Hukuman Berat Diharapkan Memberikan Efek Jera

Gus Falah berpandangan bahwa hukuman yang tegas memiliki fungsi penting sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang.

Ia menilai setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus mendapatkan respons hukum yang setimpal sehingga menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan serupa.

“Hukuman maksimal harus diberikan pada pelaku, agar ada efek jera. Dengan begitu, kekerasan terhadap anak tak terus terulang,” pungkas Gus Falah.

Komitmen Melindungi Anak

Melalui pernyataannya, Gus Falah menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab negara melalui penegakan hukum yang tegas.

Ia berharap perkara dugaan penganiayaan terhadap bocah empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya sekaligus memperkuat pesan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *