JAKARTA – Sengketa Pilkada Kota Tidore Kepulauan yang diajukan pasangan calon Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha (SALAMAT) dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan yang dikutip dari Youtube MK RI, Senin (15/2/2021).
“Dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Anwar Usman.
Pasangan calon petahana wali kota-wakil wali kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) peraih suara terbanyak menyambut baik atas putusan MK.
“Alhamdulillah kami menyambut baik atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha,” kata Capt Ali Ibrahim saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Menurut Ali Ibrahim, pasca putusan MK ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan dari KPU Kota Tidore.
“Kita sekarang menunggu pleno KPU untuk disahkan dan dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ujarnya.
Ali Ibrahim meminta seluruh pihak untuk bersama-sama bersatu dan bergotong royong mamajukan Kota Tidore Kepulauan.
“Pilkada telah usai, saatnya kita bersatu, saya mengajak semua masyarakat Kota Tidore untuk ikut mengawal dan membangun Kota Tidore menuju Tidore Jang Foloi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen maju kembali sebagai calon Wali Kota-Wali Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020 lalu diusung dan didukung 4 Partai Politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Perindo, PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB). (jay)