JAKARTA – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga investasi bodong dinilai masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, pengawasan yang kuat dan pemanfaatan teknologi canggih menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terus menjadi korban praktik keuangan ilegal.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro. Dalam agenda yang membahas perkembangan layanan keuangan digital dan pengawasan sektor jasa keuangan itu, Komisi XI menemukan bahwa transformasi digital sektor keuangan memang berkembang pesat, namun masih menyisakan sejumlah celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Fauzi mengungkapkan, berdasarkan paparan yang diterima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem teknologi yang digunakan sektor jasa keuangan saat ini telah mengalami kemajuan signifikan. Infrastruktur digital perbankan bahkan dinilai mampu mengelola transaksi dalam jumlah besar dengan tingkat keandalan yang semakin baik.
Meski demikian, menurutnya, kemajuan tersebut tidak boleh membuat regulator lengah. Justru semakin canggih teknologi yang digunakan industri keuangan, semakin besar pula tantangan yang harus dihadapi dalam mengawasi berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
“Teknologi memang memberikan kemudahan luar biasa bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan ini juga membuka peluang munculnya berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat apabila tidak diantisipasi secara serius,” ujar Fauzi.
Pinjol Ilegal Masih Mengintai
Dalam pengawasan Komisi XI DPR RI, persoalan pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan pemerintah dan OJK, praktik pinjol ilegal masih terus bermunculan dengan modus yang semakin beragam.
Pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat secara cepat melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga situs-situs yang sulit terdeteksi.
Menurut Fauzi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidak bisa hanya mengandalkan penutupan aplikasi atau pemblokiran situs semata. Dibutuhkan sistem pengawasan yang mampu melakukan deteksi dini terhadap pola-pola baru yang digunakan pelaku kejahatan digital.
Karena itu, ia mendorong OJK untuk terus memperkuat kapasitas teknologi informasi yang dimiliki sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan real time.
“Penguatan teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Dengan dukungan sistem yang lebih modern, aktivitas ilegal dapat lebih cepat terdeteksi sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Literasi Keuangan Jadi Benteng Pertama
Selain penguatan teknologi, Fauzi menilai peningkatan literasi keuangan harus menjadi prioritas nasional. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan masih menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal maupun investasi bodong.
Banyak masyarakat yang tergiur oleh tawaran pinjaman cepat tanpa memahami risiko yang menyertainya. Tidak sedikit pula yang menjadi korban investasi ilegal karena tergoda iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut Fauzi, edukasi yang berkelanjutan menjadi benteng pertama untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan digital.
Ia menegaskan bahwa literasi keuangan tidak boleh hanya menyasar masyarakat perkotaan, tetapi juga harus menjangkau daerah-daerah yang akses informasinya masih terbatas.
“Masyarakat harus semakin cerdas dalam memilih layanan keuangan. Edukasi menjadi kunci agar mereka mampu mengenali mana layanan legal dan mana yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Perluasan Inklusi Keuangan
Dalam hasil pengawasan Komisi XI DPR RI, aspek inklusi keuangan juga menjadi perhatian penting. Fauzi menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan formal.
Kondisi tersebut sering kali dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa prosedur yang jelas.
Karena itu, perluasan akses terhadap layanan keuangan resmi dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Dengan semakin banyak masyarakat yang terhubung dengan lembaga keuangan resmi dan terpercaya, ruang gerak pelaku pinjol ilegal diyakini dapat semakin dipersempit.
DPR Siap Kawal Penguatan OJK
Sebagai mitra kerja OJK, Komisi XI DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penguatan kapasitas lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
Fauzi menegaskan bahwa DPR mendukung berbagai langkah modernisasi sistem pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pengembangan teknologi digital yang mampu mendeteksi aktivitas ilegal secara lebih cepat dan akurat.
Menurutnya, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama di tengah transformasi digital yang berlangsung sangat cepat.
“Komisi XI DPR RI akan terus mendukung penguatan OJK agar semakin efektif dalam menindak pinjol ilegal, judi online, maupun investasi bodong yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi kuat antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat serta dukungan teknologi yang memadai, Fauzi optimistis ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital dapat semakin dipersempit sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Fauzi Amro.






