DEMOKRASI SEOLAH-OLAH: Saat Hukum Menjadi Alat Legitimasi Kekuasaan Otoriter

Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin, Makassar

Ada ironi yang sering luput dari perhatian. Semakin sering sebuah negara berbicara tentang demokrasi, belum tentu semakin demokratis. Semakin banyak lembaga yang mengatasnamakan rakyat, belum tentu semakin dekat dengan aspirasi rakyat. Bahkan semakin banyak aturan yang dibuat, belum tentu semakin tegak keadilan.

Bacaan Lainnya

Demokrasi bukan sekadar pemilu, parlemen, atau prosedur ketatanegaraan. Demokrasi adalah sistem yang memastikan kekuasaan tetap berada di bawah kontrol rakyat, hukum berdiri di atas semua kepentingan, dan kebebasan berpendapat dihormati sebagai bagian dari mekanisme koreksi.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu runtuh melalui kudeta atau kekerasan. Sering kali ia melemah secara perlahan dari dalam. Konstitusi tetap ada, pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap bekerja, tetapi pengawasan terhadap kekuasaan semakin lemah. Demokrasi masih tampak hidup, sementara substansinya perlahan memudar.

Inilah yang dapat disebut sebagai demokrasi seolah-olah. Prosedur tetap dipertontonkan, tetapi partisipasi rakyat semakin terbatas. Hukum tetap berjalan, tetapi tidak jarang lebih berfungsi melegitimasi kekuasaan daripada mengontrolnya. Segala sesuatu tampak normal, padahal ruang kritik menyempit, independensi lembaga pengawas dipertanyakan, dan keadilan terasa semakin jauh dari rakyat.

Paradoks inilah yang patut diwaspadai. Bahaya terbesar bagi demokrasi bukan ketika hukum diabaikan, tetapi ketika hukum digunakan untuk membenarkan setiap kehendak kekuasaan. Padahal, hukum dalam negara demokrasi bukan diciptakan untuk melayani penguasa, melainkan untuk membatasi kekuasaan dan melindungi hak setiap warga negara.

Di era digital, tantangan itu semakin kompleks. Arus informasi yang begitu deras sering membuat masyarakat sulit membedakan fakta dan opini, kritik dan propaganda, serta kepentingan publik dan kepentingan elite. Akibatnya, masyarakat merasa bebas, padahal tanpa disadari sedang digiring oleh narasi tertentu.

Lebih dari itu, demokrasi tidak hanya terancam oleh ambisi elite, tetapi juga oleh apatisme rakyat. Ketika masyarakat berhenti peduli, kaum intelektual memilih diam, media kehilangan keberanian, dan generasi muda menjauh dari politik, maka demokrasi kehilangan benteng pertahanannya yang paling kuat.

Karena itu, kritik tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Kritik adalah bentuk kepedulian agar kekuasaan tetap berada di jalur yang benar. Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang bebas dari kritik, melainkan demokrasi yang memberi ruang bagi kritik yang bertanggung jawab.

Pada akhirnya, demokrasi bukan diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan atau seberapa banyak regulasi dibuat, tetapi dari sejauh mana kekuasaan dapat diawasi, hukum tetap independen, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.

Maka pertanyaan yang layak kita renungkan bukan sekadar siapa yang berkuasa, melainkan apakah hukum masih menjadi pengawas kekuasaan atau justru telah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan? Apakah rakyat masih menjadi pemilik kedaulatan, atau perlahan hanya menjadi penonton di negeri yang seharusnya mereka miliki?

Sebab sejarah mengajarkan bahwa demokrasi jarang mati oleh suara ledakan. Ia lebih sering melemah ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang biasa. Dan ketika kesadaran kritis telah hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan demokrasi, tetapi juga masa depan bangsa.

Wallāhu A’lam bishawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *