Oleh: Bambang Soesatyo,Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) lImu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)
KERANGKA Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang dipaparkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR pada 20 Mei 2026 patut dipahami sebagai upaya pemerintah merespons ragam masalah yang mengemuka saat ini. Pemerintah tetap fokus pada upaya penguatan daya tahan ekonomi nasional dengan membangun fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Selain itu, arah kebijakan fiskal 2027 juga realistis dan terukur, karena berpijak pada fakta perlambatan ekonomi dunia, tensi geopolitik, perang dagang, serta tekanan suku bunga global. Kendati realistis dan terukur, pemerintah tetap mampu menjaga optimisme tentang prospek ekonomi nasional dengan target pertumbuhan 5,8 persen hingga 6,5 persen pada 2027.
Target itu memperlihatkan keberanian pemerintah mengambil langkah strategis menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi semua elemen masyarakat. Perhatian ekstra hari-hari ini memang harus terarah pada peningkatan kesejahteraan bersama. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi instrumen perjuangan negara untuk memastikan terwujudnya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Memahaminya secara komprehensif, dan dalam konteks kekinian, arah kebijakan fiskal 2027 dimaknai sebagai strategi dan solusi dari pemerintah untuk merespons ragam masalah yang mengemuka saat ini. Cakupan masalahnya cukup luas. Di sektor ekonomi misalnya, ditandai dengan penurunan daya beli masyarakat atau konsumsi rumah tangga dan tingginya angka pengangguran akibat stagnasi bisnis dan industri.
Semua elemen masyarakat tentu sangat berharap arah kebijakan fiskal dan APBN 2027 menjadi solusi bagi peningkatan kinerja perekonomian nasional, sekaligus sebagai motor penggerak pertumbuhan yang berkualitas. Salah satu aspek terpenting dari fokus kebijakan fiskal tahun mendatang adalah tetap menjaga dan merawat harga energi pada level yang moderat.
Di tengah ketidakpastian dewasa ini, peduli pada harga energi selalu relevan, karena energi menjadi salah satu faktor produksi. Semua orang tahu bahwa kaitannya dengan biaya produksi dan distribusi sangat signifikan. Harga energi yang moderat akan membebaskan sektor industri dan bisnis bebas dari kecenderungan stagnasi saat ini. Industri manufaktur akan terdorong berproduksi dan berpeluang menyerap tenaga kerja.
Maka, dari KEM-PPKF 2027 yang telah dipaparkan Presiden, para menteri di bidang ekonomi diharapkan lebih kreatif dan berani dalam merumuskan kebijakan untuk menemukan jalan keluar yang dapat mengatasi stagnasi sektor industri dan bisnis saat ini. Misalnya, keberanian dan kemauan untuk mengkreasi kebijakan yang fokus pada perlindungan pasar dalam negeri dari serbuan produk asing yang masuk dengan cara ilegal.
Sejauh yang dipahami oleh pelaku bisnis dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), salah satu penyebab stagnasi saat ini adalah impor ilegal atau penyelundupan produk-produk manufaktur yang dijual di pasar lokal dengan harga dumping. Maka, kesungguhan dan keberhasilan memerangi impor ilegal itu akan mampu menghidupkan kembali aktivitas produktif di sektor industri dan bisnis dalam negeri. Industri dan bisnis yang produktif pada gilirannya akan membuka lapangan kerja.
Selain memerangi penyelundupan produk manufaktur, semangat kebijakan fiskal dan APBN 2027 dengan target pertumbuhannya menyegarkan ingatan tentang kebijakan Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2024. Ini adalah kebijakan tentang penghapusan utang macet untuk tidak kurang dari satu (1) juta pengusaha kecil, meliputi pelaku UMKM, petani dan nelayan.
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang gerak bagi jutaan UMKM, petani dan nelayan untuk bangkit kembali dari himpitan utang. Di sepanjang periode waktu kejayaannya, UMKM Indonesia menjadi tulang punggung perekonomian nasional berkat kontribusinya yang pernah mencapai 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Daya serap angkatan kerja UMKM mencapai hingga 97 persen. Tidak mengherankan karena jumlah UMKM yang produktif pada tahun 2023 – menurut Badan Pusat Statistik (BPS) — mencapai 59 juta unit usaha dengan produk dan jasa yang sangat beragam.
Fakta historis ini menunjukan adanya potensi besar yang idealnya tidak diabaikan begitu saja. Tantangannya adalah bagaimana membangkitkan dan memulihkan kembali kekuatan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan fiskal dan APBN 2027 diharapkan dapat menjadi tahap awal dari upaya memulihkan kekuatan UMKM itu.
Untuk memulihkan kinerja perekonomian nasional, dapat dikatakan bahwa Presiden Prabowo sejatinya sudah all out. Selain membuka ruang bagi pemulihan kekuataan UMKM, nelayan dan petani melalui PP No.47/2024, Presiden pun sudah membawa komitmen investasi asing bernilai Rp 1.314 triliun dari rangkaian kunjungan kerja ke berbagai negara. Merealisasikan semua komitmen itu tentu saja menjadi tantangan bagi para pembantu presiden.
Agar kebijakan fiskal dan APBN 2027 ekfektif memulihkan kinerja perekonomian nasional, persolan di sejumlah sektor lain pun tak boleh luput dari perhatian karena keterkaitannya memang signifikan. Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) harus terus diperangi dengan penuh kesungguhan. Efektivitas penegakan hukum harus terus ditingkatkan demi terwujudnya kepastian. Selain itu, birokrasi yang tak efisien tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Salah satu contoh kasus inefisiensi birokrasi yang sempat marak diperbincangkan adalah fakta tentang seorang pejabat eselon I yang diberhentikan karena dia diasumsikan meloloskan anggaran, padahal proposal anggaran itu sebelumnya sudah ditolak.






