DPR Desak Kapolri Baru Lakukan Reformasi Kultur Polri

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman memberikan sejumlah catatan untuk Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Salah satu yang ditekankan adalah perlunya menghapus praktik penanganan kasus yang baru berjalan setelah viral di publik.

Benny menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Suyudi sebagai Kapolri. Ia menilai tugas ke depan tidak ringan, terutama untuk mengembalikan citra Polri sebagai institusi yang melayani masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Selamat kepada Jenderal Suyudi atas amanah baru ini. Pekerjaan rumahnya tidak mudah, yakni memulihkan marwah Polri sebagai pelayan rakyat,” ujar Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, Kapolri harus memastikan Polri kembali pada jati dirinya sesuai amanat konstitusi. Ia mengingatkan, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah maupun alat kekuasaan.

Benny menilai pembenahan struktural saja tidak cukup tanpa disertai reformasi budaya kerja. Ia menyoroti masih adanya kesan arogansi aparat yang harus diubah menjadi pelayanan yang humanis.

“Yang dibutuhkan adalah reformasi kultural, dari gaya arogan menjadi melayani. Trauma publik akibat kasus Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga kasus kekerasan terhadap warga masih kuat,” katanya.

Ia pun meminta komitmen tegas untuk mengakhiri fenomena ‘no viral no justice’ serta memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap pungutan liar, pemerasan, dan praktik beking.

Selain itu, Benny mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak tajam ke bawah. Ia meminta Polri tidak ragu menindak aktor intelektual kejahatan, serta menghentikan pendekatan represif kepada kelompok rentan seperti petani, pengemudi ojek online, dan aktivis.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan perubahan harus dimulai dari level pimpinan dan dibuktikan dengan kerja nyata di lapangan. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang mengejar target dengan cara melanggar hukum.

“Prinsipnya sederhana, jangan arogan, jangan berbohong, jangan menyalahgunakan wewenang, dan jangan menyakiti masyarakat dengan sewenang-wenang,” ujar Suyudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *