KARAWANG — Di tengah mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMAN 1 Cibuaya, perbincangan publik kembali menguat, terutama terkait pilihan “jalan damai” yang diambil oleh pihak keluarga korban. Dalam situasi seperti ini, penting untuk menempatkan persoalan secara utuh—tidak semata dalam bingkai hitam-putih antara “diproses” atau “dimaafkan”, melainkan dalam kerangka hukum, kemanusiaan, dan kepentingan terbaik bagi korban. Sebab dalam realitas sosial, keadilan tidak selalu hadir dalam satu rupa.
Pilihan keluarga korban untuk menempuh kesepakatan damai kerap dipersepsikan sebagai bentuk pengingkaran terhadap hukum. Namun, pandangan tersebut perlu diluruskan. Dalam banyak kasus yang melibatkan anak, pendekatan yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice-red) justru menjadi salah satu jalan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip ini sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Artinya, ketika keluarga memilih damai, hal tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk pembiaran, melainkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi psikologis korban agar tidak semakin terpuruk dalam proses hukum yang panjang, terbuka, dan berpotensi menimbulkan trauma lanjutan.
Dalam konteks dugaan peristiwa di lingkungan sekolah tersebut, perhatian publik memang tidak bisa dilepaskan dari pentingnya menciptakan ruang aman bagi peserta didik. Namun demikian, penanganan kasus yang melibatkan anak tetap membutuhkan kehati-hatian ekstra agar tidak justru memperparah dampak yang dialami korban, baik secara mental, sosial, maupun pendidikan.
Dalam konteks ini, negara tetap memiliki peran, namun pendekatannya tidak melulu harus represif. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal konsep diversi dan penyelesaian di luar pengadilan, dengan tujuan utama menghindari dampak negatif proses peradilan terhadap anak. Meski regulasi tersebut lebih spesifik mengatur anak sebagai pelaku, semangat yang dibawanya tetap relevan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada penghukuman formal, terutama jika terdapat jalan yang lebih berpihak pada pemulihan. Di sinilah pentingnya keseimbangan, bahwa meskipun jalur pidana tidak ditempuh, bukan berarti negara absen dalam menegakkan akuntabilitas.
Lebih jauh, publik juga perlu memahami bahwa keputusan keluarga korban tidak lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan hasil dari pertimbangan kompleks, mulai dari kondisi psikologis anak, tekanan sosial, masa depan pendidikan, hingga stabilitas keluarga itu sendiri. Menilai pilihan tersebut secara sepihak tanpa memahami konteksnya, justru berpotensi melukai korban untuk kedua kalinya—terlebih dalam kasus yang sensitif seperti dugaan pelecehan di lingkungan pendidikan.
Alih-alih menghakimi, ruang publik seharusnya menghadirkan empati, sekaligus memastikan bahwa korban tetap mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan akses terhadap pemulihan yang layak. Di sisi lain, negara melalui instrumen seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetap memiliki mandat untuk mencegah keberulangan, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari vonis pidana, tetapi juga dari kemampuan sistem dalam melindungi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.
Auditor Hukum, Putra Agustian, S.H., C.L.A, menegaskan bahwa pendekatan damai tidak boleh dipandang secara sempit, “Kesepakatan damai dalam perkara yang melibatkan anak harus dilihat sebagai bagian dari pendekatan pemulihan, bukan semata-mata penghindaran proses hukum. Sepanjang dilakukan dengan pendampingan, tanpa tekanan, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, maka itu sah secara prinsip keadilan restoratif. Namun, negara tetap memiliki ruang untuk memastikan akuntabilitas, baik melalui mekanisme administratif maupun pengawasan lanjutan,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (18/4/2026).
Ia menekankan, damai bukanlah akhir dari keadilan melainkan salah satu jalan, ketika ditempuh dengan kesadaran, pendampingan, dan tanggung jawab. Imbuhnya.
Dalam sunyi yang dipilih keluarga, mungkin ada luka yang ingin segera dipulihkan, ada masa depan yang ingin tetap dijaga, dan ada harapan agar anak dapat kembali menatap hari tanpa bayang-bayang panjang. Sebab keadilan tidak selalu harus bersuara keras di ruang sidang. Kadang, ia hadir dalam keputusan yang paling sunyi namun tetap berpijak pada nurani, hukum, dan kemanusiaan. Pungkas Putra Agustian, S.H., C.L.A.
(CP/red)






