JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti serius lonjakan kejahatan penipuan digital (scamming) di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun.
Dengan sekitar 1.000 pengaduan setiap hari, kondisi ini tidak lagi bisa dianggap kasus kriminal biasa, melainkan ancaman nyata bagi ekonomi rumah tangga, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, dan masa depan ekonomi digital nasional.
Korban scam berasal dari berbagai lapisan masyarakat: pensiunan, pegawai, pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga anak muda.
Modusnya pun makin canggih, mulai dari penyamaran sebagai bank atau instansi resmi, tautan palsu (phishing), investasi bodong, pembajakan akun WhatsApp, hingga file APK berbahaya berkedok undangan atau paket kiriman.
Menurut Amin, kejahatan ini memanfaatkan dua sisi psikologis manusia: rasa takut dan keinginan mendapat keuntungan cepat.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan penegakan hukum biasa, tetapi memerlukan sistem perlindungan digital yang kuat.
Ia mendorong tujuh langkah konkret dan aplikatif untuk menjawab darurat scam nasional.
Pertama, setiap aplikasi bank dan dompet digital wajib memiliki fitur tombol darurat anti scam atau panic button untuk memblokir sementara transaksi saat nasabah merasa sedang menjadi korban penipuan.
Kedua, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan PPATK perlu membangun sistem pembekuan rekening lintas bank secara real time. Selama ini dana hasil penipuan sering berpindah dalam hitungan menit, sementara korban baru mendapat respons berjam-jam bahkan berhari-hari.
Ketiga, platform digital seperti marketplace, media sosial, operator seluler, dan aplikasi pesan instan harus ikut bertanggung jawab bila iklan palsu, akun penipu, atau nomor scam dibiarkan aktif.
Keempat, registrasi SIM card dan pembukaan rekening baru harus diperketat menggunakan verifikasi biometrik dan deteksi identitas ganda. Nomor anonim dan rekening penampung adalah bahan bakar utama kejahatan scam.
Kelima, pemerintah perlu menjalankan kampanye literasi digital nasional bertema “Pause Before Transfer” atau berhenti 30 detik sebelum transfer. Jika transaksi didorong dengan ancaman, kepanikan, atau janji untung besar, masyarakat harus curiga.
Keenam, perlu disiapkan skema kompensasi terbatas bagi korban tertentu apabila terbukti ada kelalaian sistem keamanan atau lambatnya respons lembaga keuangan.
Ketujuh, pemerintah perlu membentuk Satgas Nasional Anti Scam yang melibatkan Polri, OJK, BI, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, perbankan, fintech, dan operator telekomunikasi dalam satu pusat komando.
Amin juga menilai Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berhasil menekan scam. Ia menyontohkan Singapura yang memiliki Anti-Scam Centre yang bekerja sama erat dengan bank-bank besar.
Dengan sistem deteksi cepat dan koordinasi real time, ratusan upaya penipuan berhasil digagalkan sebelum dana berpindah.
Sementara Australia membentuk National Anti-Scam Centre yang menghubungkan regulator, bank, operator telekomunikasi, platform digital, dan aparat hukum. Mereka aktif berbagi data rekening penipu, memblokir situs palsu, serta memberi peringatan dini kepada masyarakat.
“Pelajarannya jelas, bahwa kunci keberhasilan ada pada kecepatan, kolaborasi, dan teknologi,” ujarnya.
Scam bukan penipuan kecil-kecilan. Ini kejahatan terorganisir yang merampok uang rakyat dan menggerus kepercayaan publik.
Negara harus hadir, bergerak cepat, tegas, dan berpihak kepada korban. DPR juga harus mengawal penguatan regulasi perlindungan konsumen digital agar masyarakat tidak dibiarkan sendirian menghadapi kejahatan siber.
“Jangan sampai rakyat didorong masuk era digital, tetapi dibiarkan sendirian menghadapi penjahat digital. ” katanya.






