Oleh: Ashabul Kahfi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Sulawesi Selatan I
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, saya sangat prihatin dengan laporan bahwa ada 1.536 perusahaan yang dilaporkan telat atau bahkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami di Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas.
Ada aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan, belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kami juga mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan. Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.