Penambang Rakyat Sukabumi Divonis Bersalah, Lawyer Gandeng LBH PBB Tuk Ajukan Banding 

Saleh Hidayat bersama Pengurus LBH Bulan Bintang (ist).

JAKARTA – Pengacara penambang rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat,  dan Zardi Khaitami, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Partai Bulan Bintang (LBH PBB) dalam perkara nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN. Cdk, pasca Putusan Pengadilan Cibadak, (16/2/23).

“Dalam proses banding akan mengandeng LBH Bulan Bintang pusat dan telah menghubungi Adv. Firmansyah dan rekan di Jakarta untuk membantu masyarakat penambang rakyat Sukabumi,” ujar Saleh Hidayat dalam keterangan persnya, Jumat (17/2/23).

Bacaan Lainnya

Saleh Hidayat menyikapi putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis Perkara No.366 terdakwa Saefudin dan Cecep Taryana bersalah melanggar pasal 158 UU Minerba dan Pasal 107 UU perkebunan, hukuman penjara 1 tahun dan denda 100 juta subsider 3 bulan.

Menurut Saleh, dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat hukum para terdakwa, yakni terkait kekeliruan dakwaan dan tuntutan JPU yang menafsirkan Pasal 158 UU Minerba tentang Penambangan Ilegal. Dimana, lanjutnya, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan penambangan ilegal dikarenakan para terdakwa tidak memiliki Izin IUP, IUPK, Izin Pengangkutan, Kontrak Karya dan Izin lainnya berdasarkan tafsir pasal 35 ayat (3) huruf C dan G. Sementara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah dimiliki oleh para terdakwa, namun oleh Majelis Hakim dianggap belum tervalidasi berdasarkan pendapat ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jabar.

Saleh memandang para terdakwa diperlakukan bukan sebagai Penambang Rakyat tapi sebagai pengusaha tambang sekelas pemilik korporasi (Perseroan Terbatas). Padahal jelas – jelas dalam fakta persidangan para terdakwa telah mengajukan bukti-bukti bahwa mereka adalah para penambang rakyat yang berhimpun dalam badan hukum koperasi, yakni Koperasi Produsen Generasi Penambang Sejahtera yang telah lengkap memiliki Legalitas atau perizinannya, mulai dari Akta & SK Menkumham koperasi, Sertifikat Koperasi, NIB, Izin Berusaha Berbasis Resiko, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM Pusat, Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang dari Kementerian ATR/BPN dan Izin lainnya secara lengkap.

Bahwa tafsir Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G sebagaimaina diterapkan oleh JPU adalah terkait penambangan ilegal yang harusnya dilakukan oleh Korporasi atau perorangan yang melakukan penambangan tidak di atas IUP atau IUPK miliknya atau milik orang lain. Selain itu, penambangan ilegal tentang Pertambangan Rakyat adalah Pasal 158 yang turunannya pasal 35 ayat (3) huruf d, yakni penambangan yang dilakukan tanpa memiliki IPR.

Majelis Hakim yang menghukum 6 penambang rakyat Sukabumi, tegasnya, menunjukan betapa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil sejak proses persidangan dimulai sampai pada putusan tanggal 16 Februari 2023. Putusan hakim tersebut, sambungnya, berpotensi menyesatkan atau bahkan dapat dikatakan sebagai malpraktek peradilan.

“Oleh karena itu, kami selaku PH dari para terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *