JAKARTA – Seorang perempuan bernama Marlany Siek alias Mei masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan nomor DP)/14/IX/2022/SEKTRO TA.
Mei disebut-sebut telah melakukan perbuatan pidana seperti dalam pasal pasal 351 KUHP. Tanggung-tanggung yang mendapatkan Mei mendapatkan hadiah langsung.
“Barang siapa yang melindungi Buronan akan dikenakan Sanksi Pidana, Barang siapa yang membantu mencari Buronan akan diberikan hadiah,” tulis bunyi surat tersebut lengkap dengan nomor telepon yang dituju.
BERIKUT BUNYI SURAT DPO TERSEBUT:
WANTED / DICARI
Daftar Pencarian Orang (DPO)
No : DPO/14/XI/2022/SEKTRO TA
Seorang buronan Perempuan bernama MARLANY SIEK alias MEI dg no.Hp: 0812–3155–0311 dan 0853–3041–7867 , IG @mey3m2022
Untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib, akibat sdri MEI Telah Melakukan Perbuatan Pidana pasal 351 KUHP yang sudah P21, dimana saat ini juga sdri MEI masih ada kasus lainnya yaitu proses penyidikan kasus pencemaran nama baik & fitnah yg melanggar UU ITE
Apabila ada masyarakat yg mengetahui keberadaan sdri MARLANY alias MEI mohon bisa melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau ke no : 08121192828
Barang siapa yang melindungi Buronan akan dikenakan Sanksi Pidana, Barang siapa yang membantu mencari Buronan akan diberikan hadiah.
Terima Kasih.