Karang Taruna Desak Polres Bekasi Usut Dugaan Penggelapan Tanah Bengkok Sukajadi

BEKASI – BELA RAKYAT – Dugaan ketidakjelasan keberadaan aset Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian serius kalangan pemuda.

Karang Taruna Desa Sukajadi melalui Ki Marta Wijaya mendesak Polres Metro Bekasi segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan dan penyalahgunaan aset desa yang hingga kini belum jelas keberadaan serta status pengelolaannya.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut menyusul adanya perbedaan mencolok antara data sejarah Tanah Kas Desa Sukajadi dalam dokumen Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi tahun 1998 dengan data luas aset yang diketahui saat ini.

“Dalam dokumen tahun 1998, total luas Tanah Kas Desa Sukajadi tercatat mencapai 13,13 hektare. Namun, berdasarkan data yang menjadi perhatian masyarakat, luas TKD yang tercatat saat ini hanya sekitar 4,5 hektare. Artinya, terdapat selisih sekitar 8,63 hektare yang membutuhkan penjelasan dan penelusuran secara menyeluruh”, kata Ki Marta.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat, ke mana keberadaan aset tanah desa yang tercatat dalam dokumen historis tersebut?

“Apakah terjadi perubahan status, peralihan penguasaan, transaksi, atau persoalan administrasi yang menyebabkan perbedaan luas tersebut?”, tanyanya.

Ki Marta menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan atau klarifikasi pemerintah desa, tetapi proaktif menelusuri dokumen dan riwayat penguasaan aset tersebut.

“Kami mendesak Polres Metro Bekasi agar serius mengusut persoalan ini. Jangan sampai ada aset desa yang nilainya sangat besar justru tidak jelas keberadaannya. Kalau tahun 1998 tercatat 13,13 hektare, sementara sekarang yang diketahui hanya 4,5 hektare, ke mana selisih 8,63 hektare itu? Siapa yang harus menjelaskan? Ini bukan persoalan kecil dan tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi,” tegas Ki Marta.

Menurutnya, tanah bengkok dan Tanah Kas Desa merupakan kekayaan desa yang melekat pada kepentingan masyarakat. Aset tersebut bukan milik pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun kelompok tertentu yang dapat dialihkan atau dikuasai sesuka hati.

“Apabila terdapat pengalihan, penjualan, pemanfaatan, atau penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum”, jelasnya.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset, atau tindak pidana lain.

“Jangan sampai tanah milik masyarakat berubah menjadi seolah-olah milik pribadi. Siapa pun yang pernah memiliki kewenangan mengelola aset desa harus bisa mempertanggungjawabkan administrasi dan riwayat pengelolaannya. Jabatan kepala desa bukan hak untuk memperjualbelikan kekayaan desa. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menguasai aset secara melawan hukum, proses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ki Marta juga meminta Polres Metro Bekasi menelusuri kemungkinan adanya dokumen peralihan hak, transaksi jual beli, perubahan pencatatan administrasi, penerbitan sertifikat, maupun bentuk penguasaan tanah oleh pihak lain.

“Penelusuran harus dilakukan dengan mencocokkan dokumen historis tahun 1998, Letter C, buku inventaris aset desa, peta bidang, data pertanahan BPN, serta dokumen pendukung lainnya”, tandasnya.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap riwayat aset sangat penting untuk mengungkap apakah selisih luas tersebut disebabkan oleh perubahan administrasi yang sah atau justru terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Jangan hanya menghitung berapa hektare yang tersisa. Telusuri juga ke mana tanah itu berada, bagaimana statusnya berubah, siapa yang menguasai, dan atas dasar dokumen apa. Kalau ada transaksi, periksa siapa yang menjual dan siapa yang menerima hasilnya. Semua harus dibuka agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan aset desa,” tandasnya.

Selain mendesak kepolisian, Karang Taruna Desa Sukajadi juga meminta pemerintahan desa yang baru segera melakukan audit dan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kekayaan desa.

“Pemerintah desa harus berani membuka data dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai keberadaan serta status hukum setiap bidang tanah yang tercatat sebagai aset desa”, tegasnya.

Ki Marta mendorong pelibatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi pengawasan terkait agar proses penelusuran berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, pemerintahan desa yang baru tidak boleh sekadar mewarisi persoalan tanpa melakukan pembenahan. Justru momentum pergantian pemerintahan harus menjadi kesempatan untuk mengungkap persoalan aset yang selama ini belum memperoleh kejelasan.

“Jangan ada pembiaran. Pemerintahan desa yang baru harus berani membuka persoalan ini, bukan malah menutup mata. Masyarakat berhak mengetahui ke mana aset desanya. Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang, tetapi menuntut pertanggungjawaban atas kekayaan desa. Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui dokumen dan data yang terbuka,” katanya.

Bagi Karang Taruna Desa Sukajadi, pengusutan persoalan tanah bengkok bukan semata-mata kepentingan organisasi kepemudaan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kekayaan desa agar tidak hilang atau dikuasai secara tidak sah.

“Tanah desa adalah milik masyarakat, bukan warisan kekuasaan pejabat. Jangan sampai generasi berikutnya hanya menerima cerita bahwa dahulu desa memiliki belasan hektare tanah, tetapi sekarang keberadaannya tidak jelas. Kami meminta Polres Metro Bekasi mengusut sampai terang, dan apabila ditemukan bukti tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *