JAKARTA – BELA RAKYAT – Komisi II DPR RI mulai mengintensifkan persiapan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Panitia Kerja (Panja) menargetkan draf RUU Pemilu beserta Naskah Akademik dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pembahasan awal telah dimulai pada masa sidang berjalan. Bahkan, agenda pembahasan tetap akan dilaksanakan meskipun DPR memasuki masa reses.
Menurut Agun, tahapan awal ini difokuskan pada penyusunan agenda kerja dan penghimpunan masukan dari berbagai elemen masyarakat. DPR ingin memastikan proses pembentukan regulasi pemilu berlangsung terbuka dan memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
“Targetnya di akhir Desember Panja menyelesaikan draf naskah akademik dan draf RUU. Dalam masa sidang ini pokoknya sudah mulai, dan masa reses sekitar tanggal 8 pun kita tetap ada pembahasan,” ujar Agun, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan substansi utama RUU Pemilu belum menjadi fokus pada tahap awal. Panja masih memprioritaskan penyerapan aspirasi dan mendengarkan pandangan para pemangku kepentingan agar penyusunan regulasi memiliki landasan yang komprehensif.
Sejumlah institusi dan kelompok masyarakat akan dilibatkan secara bertahap. Di antaranya pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisi II DPR juga membuka ruang bagi akademisi, pakar kepemiluan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga kelompok-kelompok yang selama ini memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Perhatian khusus turut diberikan kepada kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta aparat penegak hukum yang memiliki keterkaitan dengan proses dan penanganan pelanggaran pemilu.
Agun menegaskan, keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar pembentukan RUU Pemilu tidak hanya menjadi proses legislasi di lingkungan parlemen, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas.
Setelah seluruh masukan terkumpul, Panja Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan internal untuk merumuskan Naskah Akademik dan draf RUU Pemilu.
“Kita ingin meaningful public participation terlebih dahulu. Baru di akhir Desember kita rapat intern Panja untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU-nya,” pungkasnya.
Target penyelesaian pada akhir Desember 2026 menjadi tahapan penting dalam proses awal pembaruan regulasi kepemiluan. Publik kini menantikan sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi aturan yang mampu memperkuat kualitas demokrasi, integritas penyelenggara, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.






