JAKARTA – BELA RAKYAT – Polemik soal keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden di Pilpres 2024 kembali memanas. Kali ini bukan soal ijazah, tapi soal asal-usul pasal yang kini dijuluki “Pasal Gibran Banget” di PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara dan menyentil keras Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Hasyim membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 itu hasil selundupan yang tidak pernah dibahas.
Pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas pasal tersebut di RDP, menurut Hasyim, tidak sesuai fakta.
Versi Hasyim: Semua Sudah Dibahas dan Ditandatangani
Hasyim membeberkan kronologi lengkap. Menurutnya, semuanya berawal dari surat resmi KPU ke DPR pada 19 September 2023.
Surat itu berisi permohonan konsultasi untuk 4 Rancangan PKPU, termasuk Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres dan Cawapres. Drafnya sudah dilampirkan sejak awal.
Keesokan harinya, 20 September 2023, Rapat Dengar Pendapat digelar. Agendanya jelas: konsultasi Rancangan PKPU bersama Komisi II DPR, Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP.
“Pasal 18 ayat (3) itu menjadi bahan pembahasan. Awalnya memang berada di Pasal 19 ayat (2) di dalam draf. Ada juga masukan dari Bawaslu atas rancangan tersebut,” kata Hasyim saat dikonfirmasi Senin (12/10/2026).
Hasyim menegaskan, rapat itu dipimpin langsung oleh Ahmad Doli Kurnia yang saat itu menjabat Ketua Komisi II. Hadir juga Arsul Sani yang saat itu anggota Komisi II dan kini menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bukti terkuat, lanjut Hasyim, adalah dokumen Kesimpulan RDP. Dokumen itu ditandatangani bersama oleh semua pimpinan lembaga.
“Ditandatangani oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Plh Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ujar Hasyim.
Karena itu, Hasyim menilai tuduhan penyelundupan pasal adalah tidak benar. Tidak ada satu pun catatan keberatan dari peserta RDP saat itu.
“Jadi munculnya Pasal 18 ayat (3) ini menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP. Tidak benar ada manipulasi,” tegasnya.
Ia juga meminta DKPP yang kini menerima 2 aduan terkait pasal ini untuk bersikap adil dan hati-hati, karena DKPP sendiri ikut tanda tangan dalam kesimpulan RDP tersebut.
Hasyim pun melontarkan sindiran keras dengan mengutip Hadis riwayat Bukhari-Muslim tentang ciri orang munafik, dan menganalogikan dengan pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir.
“Lupa boleh, munafik jangan,” sindir Hasyim.
Versi Doli: Pasal Itu Tidak Ada Saat Dibahas
Di sisi lain, Ahmad Doli Kurnia tetap pada pendiriannya. Politisi Golkar itu mengaku tidak pernah melihat dan membahas ayat tersebut.
Versi Doli, RDP pada September 2023 itu fokusnya hanya membahas penyesuaian PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, bukan soal syarat ijazah.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada. Yang kita bahas murni hanya soal perubahan karena putusan MK,” kata Doli dalam pernyataan sebelumnya.
Menanggapi bantahan Hasyim yang membawa-bawa bukti tanda tangan, Doli memberikan balasan:
1. Tanda tangan adalah formalitas kesimpulan umum, bukan per ayat.
Doli menjelaskan, penandatanganan kesimpulan RDP adalah prosedur standar bahwa RDP telah dilaksanakan. Itu bukan berarti setiap anggota DPR menghafal dan menyetujui setiap ayat per ayat secara detail, apalagi jika ada perubahan redaksi setelah RDP.
2. Draf bisa berubah setelah RDP
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah draf yang dilampirkan dalam surat 19 September itu sama persis dengan yang diundangkan? Kami sedang cek lagi ke sekretariat Komisi II. Karena seringkali ada penyesuaian redaksional oleh KPU setelah konsultasi,” ujar Doli.
3. Siap buka-bukaan di DKPP
Doli menyatakan siap jika dipanggil DKPP untuk menjelaskan. Ia justru mendorong agar seluruh dokumen, mulai dari draf awal, notulensi RDP, hingga versi final yang diundangkan di lembaran negara, dibuka secara transparan.
“Saya tidak mau berdebat soal ingatan. Mari kita buka dokumennya secara terang-benderang. Kalau memang ada, di halaman berapa, di menit ke berapa dibahas? Itu saja,” kata Doli.
Akar Masalah: Pasal Gibran Banget
Polemik ini mencuat setelah kuasa hukum pemohon uji syarat pendidikan Wapres, Bambang Widjojanto (BW), menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sebagai “Pasal Gibran Banget”.
Pasal tersebut dianggap memberikan kelonggaran tafsir soal syarat pendidikan bagi calon yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau punya pengalaman di pemerintahan, yang dinilai mulus meloloskan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
MK sendiri sebelumnya menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres dan menyerahkan persoalan ijazah ke DPR.
Kini bola panas ada di dua tempat: di DPR yang didorong membentuk Pansus hingga memanggil pihak sekolah, dan di DKPP yang harus mengadili apakah benar ada pelanggaran etik dalam pembentukan pasal kontroversial tersebut.






