Buntut Blokir 5.506 Sertifikat Warga Jambi, DPR RI Soroti Lemahnya Tata Kelola Aset Negara

JAMBI – BELA RAKYAT – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menemukan kejanggalan serius dalam kasus ‘zona merah’ di Provinsi Jambi. Ribuan sertifikat tanah milik warga diblokir akibat klaim aset negara eks Pertamina, tanpa didahului kajian lapangan yang komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah usai menggelar Kunjungan Kerja di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).

Bacaan Lainnya

Taufiq menyebut, kasus ini berawal dari carut-marutnya administrasi aset negara. Akibat pendataan yang tidak beres, negara justru berkonflik dengan rakyatnya sendiri.

“Ini jelas akibat dari tidak beresnya administrasi dan pengelolaan aset negara. Kalau dari awal aset dikelola dengan tertib, peristiwa seperti ini tidak perlu terjadi,” tegas Taufiq kepada Parlementaria.

Ia menjelaskan, konflik bermula saat lahan yang sudah bersertifikat atas nama masyarakat diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina. Tanpa ada identifikasi dan validasi data, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) langsung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran.

Total ada 5.506 sertifikat hak milik masyarakat yang terdampak pemblokiran tersebut.

“Yang menyulitkan masyarakat, DJKN tiba-tiba mengajukan permintaan blokir kepada BPN tanpa kajian, tanpa identifikasi dan validasi data dan lapangan. Ini sangat disayangkan,” ungkap politisi Fraksi PKB dari Dapil Jawa Tengah VII itu.

Lebih miris lagi, menurut Taufiq, pemblokiran sudah berlangsung lama namun pemilik sertifikat tidak pernah diberitahu.

“Masyarakat pemilik sertifikat, pemilik aset tidak tahu kalau itu diblokir. Tentu ini sangat merugikan dan menghilangkan kepastian hukum mereka atas tanah,” ujarnya.

Taufiq menilai, persoalan administrasi yang tidak jelas seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar instansi pemerintah hingga konflik dengan pihak swasta.

Untuk itu, BAM DPR RI berkomitmen akan mengawal kasus ‘zona merah’ Jambi hingga tuntas dan berkeadilan.

“Kami di BAM memiliki prinsip ketuntasan. Kami akan koordinasi dengan AKD terkait agar hak masyarakat tidak dirugikan karena persoalan administratif. Tata kelola agraria seperti ini sangat memprihatinkan dan harus dibenahi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *