Dosen IAI SEBI Ajak Mahasiswa Kalsel Jadi Agent of Change Melalui Judicial Activism

KALSEL – BELA RAKYAT –  Dosen Institut Agama Islam SEBI, Dr Moh Rozaq Asyhari SH MH, mengajak mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengambil peran lebih luas sebagai agent of change atau agen perubahan, khususnya dalam mendorong perbaikan kebijakan publik melalui jalur hukum dan konstitusi.

Ajakan tersebut disampaikan Rozaq dalam forum Akademi Kepemimpinan Mahasiswa melalui diskusi publik bertema “Pemuda Muslim di Tengah Krisis Generasi: Dari Kampus Menuju Kebijakan.”

Dalam forum tersebut, Rozaq menekankan bahwa gerakan mahasiswa tidak seharusnya hanya bertumpu pada aksi demonstrasi. Demonstrasi tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi mahasiswa juga perlu mengembangkan jalur perjuangan lain yang dapat memberikan dampak langsung terhadap kebijakan dan tata kelola negara.

“Mahasiswa harus mulai memperluas cara pandang dalam melakukan perubahan. Demonstrasi penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi perjuangan tidak boleh berhenti di jalanan. Ada jalur hukum dan konstitusi yang bisa dimanfaatkan untuk mengoreksi kebijakan yang bermasalah,” ujar Rozaq.

Menurutnya, mahasiswa memiliki modal intelektual dan idealisme yang dapat digunakan untuk mengawal kebijakan publik secara lebih sistematis. Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah judicial activism, yakni upaya mendorong perubahan melalui pemanfaatan mekanisme peradilan dan instrumen hukum untuk memperjuangkan keadilan serta melindungi hak-hak masyarakat.

Rozaq kemudian menjelaskan tiga jalur yang dapat ditempuh mahasiswa untuk melengkapi gerakan demonstrasi.

Pertama, Judicial Review atau Pengujian Peraturan Perundang-undangan.

Rozaq menjelaskan bahwa mahasiswa dapat terlibat dalam upaya pengujian undang-undang maupun peraturan lainnya melalui mekanisme peradilan yang berwenang. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, sedangkan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Dalam mekanisme tersebut, mahasiswa atau kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan sepanjang memenuhi persyaratan kedudukan hukum dan ketentuan prosedural yang berlaku.

“Kalau mahasiswa menemukan aturan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi atau merugikan hak-hak masyarakat, jangan hanya berhenti pada kritik. Pelajari dasar hukumnya, susun argumentasinya, bangun bukti yang kuat, lalu tempuh mekanisme pengujian sesuai kewenangan lembaga peradilan,” jelasnya.

Menurut Rozaq, jalur ini membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengubah gagasan kritis menjadi argumentasi hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, Parlemen Konstitusional atau Constitutional Advocacy.

Rozaq juga mendorong mahasiswa untuk memperkuat advokasi konstitusional melalui berbagai forum dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan maupun pengawasan kebijakan.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian kajian akademik, pemberian rekomendasi kebijakan, audiensi dengan lembaga negara, partisipasi dalam pembahasan rancangan peraturan, serta pengawalan aspirasi masyarakat melalui saluran resmi.

Ia menyebut pendekatan ini sebagai bentuk perjuangan di ruang konstitusional, ketika mahasiswa menggunakan pengetahuan, data, argumentasi, dan partisipasi publik untuk memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.

“Jangan sampai mahasiswa hanya hadir ketika kebijakan sudah diputuskan. Sejak proses perumusan, mahasiswa harus ikut membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan. Kita perlu membangun tradisi advokasi yang berbasis data, kajian ilmiah, dan pemahaman konstitusi,” ungkap Rozaq.

Ia menilai keterlibatan tersebut dapat memperkuat kesadaran konstitusional generasi muda sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketiga, Gugatan Kepentingan Publik atau Public Interest Litigation.

Jalur ketiga yang disampaikan Rozaq adalah gugatan kepentingan publik, yaitu penggunaan mekanisme hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas ketika suatu kebijakan, tindakan, atau kelalaian menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, mahasiswa dapat berperan dalam mengidentifikasi persoalan publik, mengumpulkan bukti, melakukan riset, membangun koalisi dengan masyarakat sipil, serta mendukung pengajuan perkara melalui mekanisme yang tersedia.

Isu yang dapat dikawal antara lain perlindungan kebebasan berpendapat, persoalan penyelenggaraan pemilu, akses terhadap fasilitas publik, dan berbagai kebijakan yang berdampak terhadap hak-hak masyarakat.

“Mahasiswa jangan hanya berpikir tentang kepentingan kampus atau kelompoknya sendiri. Ada banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan perhatian. Ketika hak publik dirugikan, mahasiswa bisa ikut mengawal melalui advokasi hukum dan, jika memenuhi persyaratan, mendorong penyelesaian melalui pengadilan,” kata Rozaq.

Ia menambahkan bahwa perjuangan melalui jalur hukum membutuhkan ketelitian, penguasaan substansi, bukti yang memadai, serta pemahaman mengenai prosedur dan kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara.

Karena itu, mahasiswa perlu membangun kolaborasi dengan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat yang terdampak agar advokasi yang dilakukan memiliki landasan yang kuat.

Dari Kampus Menuju Kebijakan

Melalui diskusi tersebut, Rozaq mengajak mahasiswa Muslim, khususnya di Kalimantan Selatan, untuk tidak membatasi peran kepemimpinan pada aktivitas organisasi dan gerakan demonstrasi semata.

Menurutnya, tantangan generasi muda saat ini adalah bagaimana mengubah idealisme menjadi kontribusi nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mahasiswa perlu memiliki keberanian untuk bersuara, tetapi juga harus membekali diri dengan pengetahuan, kemampuan analisis, pemahaman hukum, dan kecakapan menyusun solusi.

“Menjadi agent of change itu bukan sekadar berani mengkritik. Kita juga harus mampu menawarkan solusi, memahami aturan, dan mengetahui jalur yang tepat untuk memperjuangkan perubahan. Dari kampus, mahasiswa harus mulai belajar memengaruhi kebijakan secara bertanggung jawab,” tuturnya.

Rozaq berharap forum Akademi Kepemimpinan Mahasiswa dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya kritis terhadap persoalan bangsa, tetapi juga mampu menerjemahkan kritik menjadi agenda perubahan yang konkret.

Dengan mengombinasikan demonstrasi, advokasi konstitusional, pengujian peraturan, dan litigasi kepentingan publik sesuai ketentuan hukum, mahasiswa diharapkan dapat memperluas ruang partisipasi warga sekaligus memperkuat peran generasi muda dalam mengawal kebijakan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *