BANDUNG – BELA RAKYAT – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun langsung menelusuri kasus kredit bermasalah yang menyeret PT Manolo Putra dan PT Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam kunjungan kerja ke Wisma BNI, Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), BAM menemukan indikasi penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan dugaan keterlibatan oknum internal bank. Kasus ini disebut merugikan PT Manolo Putra hingga Rp17 miliar.
Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni mengatakan, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar sengketa bisnis antara debitur. Ada persoalan tata kelola yang harus dibenahi BNI.
“Ada mekanisme kredit yang tidak tepat sasaran dan masalah ketelitian. Ini harus didalami apakah ada unsur sistematis di dalamnya,” kata Obon dari Fraksi Gerindra usai pertemuan di Wisma BNI.
Obon menyebut ada dugaan tiga oknum pegawai BNI yang menyalahgunakan posisi untuk memfasilitasi transaksi tersebut. Ia meminta BNI tidak hanya memberikan sanksi administratif, tetapi menindak sesuai aturan hukum jika terbukti ada keuntungan pribadi.
“Kalau memang ada penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, harus ditindak tegas. Kredit harus tepat sasaran dan diawasi ketat,” tegasnya.
Berawal dari Talangan untuk 6 Perusahaan
Kasus ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM pada 17 September 2026. PT Manolo Putra mengaku keberatan karena fasilitas kreditnya pada 2019-2020 digunakan untuk menalangi kewajiban 6 perusahaan lain di BNI.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Selectrix, PT Putra Dharma Propertindo, PT Aldomaru, PT Brookline, PT Hanna Nuansa, dan PT Henjaya.
Versi BNI, pada periode itu ada debitur yang butuh dukungan likuiditas. Informasi itu disampaikan pegawai BNI kepada Sirman Silitonga, key person PT Manolo Putra yang juga memiliki koperasi simpan pinjam. Sirman menyetujui dengan pertimbangan adanya imbal hasil.
Masalah muncul ketika enam perusahaan itu gagal mengembalikan dana talangan kepada Sirman. Di sisi lain, PT Manolo Putra sudah melunasi kewajibannya ke BNI, namun dana talangan Rp17 miliar termasuk pokok dan bunga belum kembali. Aset terkait pun sudah dilelang bank, namun hasilnya tidak diterima perusahaan.
BNI dalam paparannya menegaskan, perjanjian talangan itu bersifat personal antara Sirman dengan para debitur, di luar ketentuan resmi BNI. Sehingga BNI tidak menjadi pihak dan tidak punya kewajiban menagih.
Meski begitu, BNI menyatakan tetap kooperatif. Sejak pengaduan PT Manolo Putra masuk ke BNI Kanwil 04 Bandung pada 7 Februari 2022, BNI telah beberapa kali memfasilitasi mediasi. Pada akhir 2022 dan 2023, perusahaan-perusahaan terkait sempat menyatakan kesediaan menyelesaikan kewajiban kepada Sirman.






