Hutan Terbakar, Siapa Diuntungkan: Musibah Alam atau Skenario Manusia?

Oleh: Munawir Kamaluddin, Ketua Umum IKA Darul Istiqamah

Hutan tidak pernah meminta untuk dibakar. Pohon tidak pernah memilih menjadi abu. Satwa tidak pernah menghendaki kehilangan habitatnya. Namun, ketika api melahap hutan, kita sering menyebutnya sebagai bencana, tanpa segera bertanya: mengapa ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mungkin diuntungkan?

Kebakaran hutan memang dapat dipicu kondisi alam, seperti kekeringan dan suhu tinggi. Namun, faktor manusia, baik melalui kesengajaan maupun kelalaian, juga menjadi penyebab penting. Kementerian Lingkungan Hidup dan BNPB berulang kali mengingatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan yang sebagian besar dapat dicegah.

Karena itu, tidak semua kebakaran dapat serta-merta disebut musibah alam. Ada yang mungkin bermula dari kelalaian, ada yang terjadi karena pembukaan lahan dengan cara membakar, dan ada pula yang perlu diselidiki untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan serta kepentingan tertentu di baliknya.

Api boleh membakar pepohonan, tetapi jangan sampai membakar akal sehat dan keberanian kita untuk mencari kebenaran.

Pertanyaan kritisnya bukan sekadar siapa yang menyalakan api, melainkan apakah kebakaran itu benar-benar tidak disengaja, atau ada tindakan manusia yang harus dipertanggungjawabkan? Apakah api muncul tanpa direncanakan, atau ada kepentingan ekonomi yang patut diperiksa secara serius?

Kita tidak boleh menuduh tanpa bukti. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata ketika ada fakta yang layak diselidiki. Kecurigaan bukanlah vonis, tetapi pertanyaan yang beralasan harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebab, dalam setiap bencana yang menimbulkan kerusakan besar, ada dua persoalan yang perlu dipisahkan: siapa yang menyebabkan kerusakan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari keadaan tersebut. Keduanya tidak selalu melibatkan pihak yang sama, tetapi keduanya layak ditelusuri apabila terdapat indikasi yang dapat dibuktikan.

Bayangkan, ketika masyarakat kehilangan sumber penghidupan, udara dipenuhi asap, satwa kehilangan habitat, dan generasi mendatang mewarisi kerusakan lingkungan, ternyata ada pihak yang justru memperoleh keuntungan dari perubahan fungsi lahan. Jika keadaan seperti itu benar-benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran, melainkan juga persoalan keadilan, tanggung jawab, dan integritas.

Tetapi sekali lagi, keuntungan yang muncul setelah kebakaran tidak otomatis membuktikan bahwa kebakaran sengaja dilakukan demi keuntungan tersebut. Di sinilah pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan bukti, bukan prasangka; keberanian mengungkap fakta, bukan keberanian membangun tuduhan.

Jangan sampai masyarakat hanya sibuk menghitung luas hutan yang terbakar, sementara kita lupa menghitung kerugian moral akibat hilangnya tanggung jawab.

Kita juga perlu bersikap adil terhadap masyarakat kecil yang hidup di sekitar hutan. Tidak setiap kebakaran harus diarahkan kepada perusahaan besar, tetapi tidak pula setiap persoalan pembakaran lahan boleh berhenti pada warga kecil yang mudah dijangkau penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa memandang jabatan, kekayaan, maupun kekuatan pengaruhnya.

Hukum tidak boleh menjadi api kecil yang hanya menghanguskan mereka yang lemah, sementara pihak yang lebih kuat berlindung di balik kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Jika terdapat bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan setara.

Dalam perspektif moral dan spiritual, hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang dapat dinilai dengan uang. Hutan adalah bagian dari amanah kehidupan. Alam menyediakan air, udara, pangan, dan keseimbangan ekologis yang menopang kehidupan manusia. Merusaknya secara tidak bertanggung jawab berarti mengabaikan hak sesama manusia, makhluk hidup lainnya, dan generasi yang belum lahir.

Allah Swt. mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia. Ayat ini mengandung peringatan moral agar manusia menyadari konsekuensi perbuatannya dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.

Maka, menjaga hutan bukan sekadar urusan aktivis lingkungan, pemerintah, atau aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memperkuat pencegahan dan pengawasan, aparat harus mengusut penyebab kebakaran secara profesional, dunia usaha harus menjaga kepatuhan terhadap hukum lingkungan, dan masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa keuntungan sesaat tidak sebanding dengan kerusakan jangka panjang.

Pada akhirnya, yang perlu kita padamkan bukan hanya api di hutan, melainkan juga api keserakahan, kelalaian, dan ketidakpedulian dalam diri manusia.

Hutan yang terbakar masih mungkin ditanami kembali, meskipun pemulihannya membutuhkan waktu panjang. Namun, jika kebakaran terus berulang tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas, yang sesungguhnya terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kesungguhan negara dalam melindungi lingkungan.

Karena itu, ketika hutan terbakar, jangan buru-buru menyimpulkan siapa pelakunya. Tetapi jangan pula terburu-buru menutup perkara dengan menyebutnya semata-mata sebagai musibah.

Selidiki penyebabnya, telusuri jika ada kepentingan di baliknya, tegakkan hukum berdasarkan bukti, dan pulihkan kerusakan dengan tanggung jawab.

Sebab, pertanyaan “Hutan terbakar, siapa diuntungkan?” bukanlah tuduhan kepada pihak tertentu. Ia adalah panggilan bagi nurani publik agar tidak berhenti pada kobaran api, tetapi terus mencari kebenaran di balik asap yang menyelimuti bumi.

Jangan biarkan hutan menjadi abu, lalu kebenaran ikut dikubur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *