Cegah Penyelundupan Burung Endemik Maluku, DPR Minta Kemenhut dan Barantin Satu Meja

AMBON – BELA RAKYAT – Tumpang tindih kewenangan pengawasan lalu lintas satwa dinilai jadi celah penyelundupan satwa endemik di Maluku. Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mendesak sinkronisasi aturan antara Balai KSDAE Kementerian Kehutanan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Darori saat Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku, Ambon, Sabtu (10/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masih ada dinas di daerah yang menggunakan pedoman lama, padahal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021 sudah menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas satwa antarprovinsi dan antarnegara menjadi kewenangan Barantin.

“Dinas tidak bisa disalahkan, mereka masih pakai instruksi lama. Sementara UU 19/2021 sudah jelas Barantin yang berwenang. Ini yang harus disinkronkan. Pak Dirjen saya minta segera gelar rapat bersama supaya tuntas, jangan sampai simpang siur di lapangan,” kata Darori.

Modus Bius dan Lemahnya X-Ray

Legislator Fraksi Gerindra Dapil Jawa Tengah VII itu juga menyoroti maraknya penyelundupan burung endemik Maluku. Ia menyebut pelaku kini menggunakan modus yang lebih terorganisir, salah satunya dengan membius satwa menggunakan obat tidur hewan agar lolos pemeriksaan di pelabuhan dan bandara.

Ia meminta Barantin memperkuat pengawasan di pintu keluar-masuk dengan memastikan mesin X-Ray berfungsi optimal di pelabuhan dan bandara utama.

Dorong Polhut dari Putra Daerah dan Skema PNBP Baru

Untuk memperkuat pengawasan hutan, Darori mengusulkan agar rekrutmen Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap balai konservasi diprioritaskan dari warga lokal.

“Kalau putra daerah yang menjaga, ikatan dengan alamnya lebih kuat dan paham medan. Kendala operasional di lapangan juga bisa ditekan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyosialisasikan wacana baru pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan untuk meningkatkan peran kepala daerah dalam menjaga hutan. Skemanya: 50 persen untuk Kementerian Kehutanan, 20 persen untuk Gubernur, dan 30 persen untuk Bupati.

“Payung hukumnya sudah ada, tinggal PP-nya segera didorong. Kalau PNBP dibagi begini, gubernur dan bupati pasti akan all-out mendukung kepala balai menjaga hutan,” tegasnya.

Di akhir, Darori meminta Kemenhut dan Barantin aktif di forum internasional untuk mengklarifikasi status bebas flu burung Indonesia di International Union for Conservation of Nature (IUCN). Menurutnya, stigma flu burung yang masih diberlakukan Uni Eropa ikut memicu pasar gelap perdagangan satwa liar Indonesia di global.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *