JAKARTA – BELA RAKYAT – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin masif dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemadaman. Komisi IV DPR RI mendorong penguatan struktur kelembagaan hingga ke tingkat tapak dan dukungan anggaran yang proporsional.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Panitia Kerja (Panja) Penanggulangan Karhutla di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Darori, penanganan karhutla harus berbasis karakteristik lahan. Penanganan di lahan datar, lahan miring, dan lahan gambut tidak bisa disamakan. Pemahaman kondisi riil di lapangan menjadi kunci agar pencegahan lebih efektif.
“Karhutla sekarang cukup masif. Kita harus lihat fakta dan kendala di lapangan, terutama di lahan gambut. Cara penanganannya berbeda, apakah di lahan datar, miring, atau gambut. Ini yang harus kita pelajari bersama,” ujar politisi Fraksi Gerindra tersebut.
Ia menyoroti lemahnya struktur pengamanan hutan di daerah. Keberadaan polisi hutan dan dinas kehutanan hingga tingkat kecamatan dan desa dinilai masih perlu dilengkapi agar deteksi dini dan respon cepat bisa berjalan.
Selain kelembagaan, Darori juga menekankan pentingnya kecukupan anggaran. Ia mempertanyakan alokasi anggaran dari Kementerian Kehutanan untuk pengamanan kawasan dan pemeliharaan sarana prasarana karhutla di daerah.
“Struktur kelembagaannya sampai bawah ada tidak? Sampai desa dan kecamatan, polisi hutannya ada tidak? Kalau belum, kita lengkapi. Kedua, anggarannya berapa dari kementerian? Ini harus jelas,” tegasnya.
Terkait lahan gambut, Darori menilai kunci pencegahan adalah tata kelola air. Gambut yang kering sangat rentan terbakar, sehingga harus dijaga tetap basah. Ia mencontohkan pengelolaan 100 ribu hektare lahan gambut di Sintang oleh perusahaan asal Jepang yang tidak terbakar karena sistem tata airnya terjaga dengan menahan air dari pegunungan.
Untuk memastikan pembiayaan berkelanjutan, Komisi IV DPR RI mengusulkan skema baru pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
“Kami merencanakan PNBP dari hutan lindung dan hutan produksi dibagi 50 persen untuk Kementerian Kehutanan, 20 persen untuk Dinas Kehutanan Provinsi, dan 30 persen untuk KPH atau Dinas Kabupaten. Dana ini khusus untuk perbaikan sarana kawasan konservasi dan pengamanan hutan lindung,” pungkas Darori.






