JAKARTA – BELA RAKYAT – Kabar baik bagi calon tamu Allah. DPR】 RI dan Kementerian Haji dan Umrah menyepakati penurunan biaya yang harus dilunasi jemaah haji tahun 2027.
Dalam Rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII, disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H / 2027 M rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total itu, yang dibebankan langsung ke jemaah atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya 55,5% atau sebesar Rp54.648.825. Sisanya 44,5% atau Rp43.817.526,35 ditutup dari hasil pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan skema ini sengaja dibuat untuk meringankan jemaah tanpa mengorbankan keberlanjutan dana haji untuk antrean jemaah di masa depan.
“Tanggung jawab kita bukan hanya memastikan jemaah hari ini memperoleh pelayanan terbaik, tetapi juga menjaga amanah agar dana haji tetap memberikan manfaat bagi jemaah di masa depan,” ujar politisi Golkar itu, Senin (12/10).
Sisa Pelunasan Jadi Rp23 Juta
Jika dirinci, Bipih Rp54,6 juta itu masih dikurangi lagi dengan setoran awal Rp25 juta, nilai manfaat virtual account sekitar Rp3,4 juta, dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Sehingga rata-rata jemaah hanya perlu melunasi sisa Rp23.048.825. Dibandingkan tahun 2026, ada penghematan Rp3.384.981,58 per jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut kesepakatan ini mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas, dengan asumsi kurs Dolar AS Rp17.500 dan Riyal Saudi Rp4.666,67.
Biaya tersebut sudah mencakup semua layanan: akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, dokumen, hingga layanan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Besaran final per jemaah akan sedikit berbeda tergantung embarkasi.
Pemerintah juga memastikan jika ada lonjakan harga avtur, selisihnya akan ditanggung pemerintah, bukan dibebankan ke jemaah.





