JAKARTA – BELA RAKYAT – Aksi perusakan minimarket di Pamekasan, Madura, Jawa Timur oleh massa yang mengatasnamakan pengikut ulama dinilai bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum.
Pengamat Sosial yang juga Anggota Bidang Budaya Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) Pusat PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana, menyebut peristiwa itu sebagai cerminan benturan kepentingan ekonomi antara kekuatan tradisional dan ekspansi kapitalisme.
Hizkia mengatakan, konflik tersebut lahir dari ketegangan struktural. Di satu sisi ada ekonomi masyarakat lokal yang bertumpu pada pedagang kecil, pasar tradisional, dan otoritas sosial-keagamaan. Di sisi lain, ada penetrasi ritel modern yang ditopang modal besar dan daya saing tinggi.
“Ini tidak bisa dilihat hanya sebagai aksi massa yang merusak properti. Ada dimensi ekonomi politik di baliknya, yakni ketegangan antara struktur ekonomi tradisional dengan ekspansi kapitalisme modern,” ujar Hizkia di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang masih bergantung pada usaha kecil dan jaringan usaha berbasis komunitas, kehadiran ritel modern dapat menciptakan persaingan yang timpang. Jika tidak ada regulasi yang adil, ketimpangan itu mudah berubah menjadi konflik terbuka.
Namun Hizkia menegaskan, tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk kritik terhadap kapitalisme.
“Persoalan persaingan usaha, perlindungan pedagang kecil, atau dampak ekspansi modal harus diselesaikan lewat jalur konstitusional. Merusak properti bukan solusi. Tapi membiarkan rakyat kecil kalah bersaing juga bukan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir setelah kejadian dengan pendekatan keamanan. Negara wajib hadir sejak hulu melalui kebijakan ekonomi yang berkeadilan dan mampu menjembatani kepentingan pengusaha besar dengan ekonomi rakyat.
Ia mengingatkan, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi pijakan nyata. Sila Kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan harus diterjemahkan dalam kebijakan.
“Pancasila jangan hanya jadi hafalan dan slogan. UUD 1945 jangan hanya jadi dokumen. Keduanya harus jadi pedoman agar pembangunan tidak mengorbankan wong cilik, dan masalah ekonomi tidak diselesaikan dengan kekerasan,” katanya.
Hizkia menambahkan, menjaga ketertiban dan mewujudkan keadilan sosial adalah dua tanggung jawab yang harus berjalan seiring.
“Negara harus hadir bukan hanya saat bangunan sudah hancur, tapi jauh sebelum konflik meledak. Pastikan ada ruang ekonomi yang adil, usaha rakyat terlindungi, hukum ditegakkan, dan pertarungan kepentingan tidak berubah jadi kekerasan sosial,” pungkasnya.






