JAKARTA – BELA RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri didesain untuk lebih berpihak pada pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, sekaligus adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo dan dihadiri Kementerian Hukum serta Kementerian Perindustrian.
Rahayu mengatakan, pembaruan UU Desain Industri bukan soal menilai benar-salah secara moral, melainkan soal kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri nasional.
“Bagaimana kita bisa memastikan adanya perlindungan untuk desain industri,” ujar Rahayu.
Menurutnya, Pansus telah merangkum masukan dari pakar, akademisi, dan pelaku usaha dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Beberapa poin krusial yang dibahas adalah kriteria kebaruan atau novelty, aturan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), dan penerapan masa tenggang atau grace period.
Khusus grace period, Pansus mengusulkan adanya kelonggaran bagi periset, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM yang melakukan riset pasar.
“Kami mengusulkan adanya grace period bagi para periset, peneliti, perguruan tinggi, maupun pihak-pihak yang melakukan market research dan tes pasar, agar mereka bisa menyesuaikan desainnya tanpa khawatir kehilangan hak kebaruannya,” kata Rahayu.
Terkait penggunaan AI, Pansus menegaskan posisi yang jelas. AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan subjek hukum. Pendaftar desain wajib membuktikan adanya kontribusi signifikan dari manusia dalam karya yang didaftarkan.
Untuk menghadapi persaingan global, Pansus juga mendorong integrasi perlindungan desain dengan sistem internasional melalui keanggotaan Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO). Dengan skema tersebut, desain yang terdaftar di Indonesia dapat memiliki opsi perlindungan di negara-negara anggota WIPO lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani menekankan aspek keberpihakan nyata pada UMKM. Bentuknya berupa kemudahan sistem pendaftaran, fasilitasi biaya, hingga pendampingan bantuan teknis dan hukum dalam pengajuan kekayaan intelektual.
Pansus juga mendorong penguatan nilai ekonomi hak desain. Dalam draf RUU, hak desain industri diatur agar dapat menjadi objek jaminan fidusia, sehingga karya UMKM bisa memiliki nilai jamin untuk akses pembiayaan.
“Kami juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain,” ujar Fransiscus.
Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan siap mendalami seluruh DIM yang diserahkan DPR.
Rapat kerja tersebut menyepakati penyerahan DIM RUU Desain Industri kepada pemerintah dengan rincian 159 DIM kategori tetap, 323 DIM kategori substansi yang mencakup perubahan, penambahan, pengurangan dan sinkronisasi, serta 3 DIM kategori redaksional.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) secara proporsional.






