Pelipatan Surat Suara Pilkades Karangasih Disorot, Pelajar Turut Terlibat

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Menjelang hari ketika suara rakyat ditimbang menjadi mandat, sebuah video berdurasi 37 detik justru menaburkan pertanyaan di tengah persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Rekaman yang beredar di media sosial itu memperlihatkan sejumlah pelajar sedang melipat surat suara. Video tersebut disebut direkam di Balai Desa Karangasih, Kamis sore (17/9/2026). Informasi lokasi itu disampaikan salah satu Liaison Officer (LO) calon kepala desa. Dalam rekaman, tampak sejumlah siswa dan siswi yang diduga berasal dari salah satu MTs setempat berada dalam kegiatan pelipatan surat suara.

Di titik inilah pertanyaan publik mulai tumbuh: siapa yang melibatkan mereka, dalam kapasitas apa, dan dengan prosedur seperti apa? Sebab surat suara bukan sekadar lembaran kertas. Di atasnya terdapat ruang tempat pilihan warga ditentukan, sementara setiap lembar yang rusak, hilang, tertukar, atau tidak tercatat dapat menjadi bagian penting dari integritas seluruh tahapan pemilihan.

Sorotan kemudian melebar ketika sejumlah LO calon kepala desa disebut memprotes proses pelipatan lantaran tidak dilibatkan sejak awal. Salah satu LO, Opang, mengatakan pihaknya baru datang ketika sekitar 400 surat suara telah selesai dilipat. Para LO kemudian meminta surat suara tersebut dihitung dan diperiksa kembali.

“Setelah ada sekitar 400 surat suara yang dilipat, kita para LO datang dan minta dihitung dan diperiksa ulang. Ternyata ada dua surat suara yang ujungnya sobek, mungkin kena karet,” ujar Opang, Jum’at (18/9/2026).

Temuan dua surat suara yang disebut mengalami kerusakan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat pertanyaan tentang mekanisme pengawasan, pemeriksaan, pencatatan surat suara rusak, serta keterlibatan para perwakilan calon menjadi relevan untuk dijawab secara terbuka. Terlebih, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya menegaskan penyelenggaraan Pilkades 2026 harus berlangsung secara aman, jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Bukan hanya pelajar. Berdasarkan keterangan narasumber, sebelumnya terdapat pula sejumlah mahasiswa yang disebut terlibat dalam pelipatan. Informasi ini masih membutuhkan penjelasan dari panitia: berapa jumlah tenaga pelipat, siapa yang menetapkan mereka, apa persyaratannya, apakah terdapat pendataan, serta bagaimana pengawasan dilakukan terhadap surat suara selama proses berlangsung.

Ketua Panitia Pilkades Desa Karangasih, Yaya Ropandi, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa keterlibatan para pelajar tersebut dimaksudkan sebagai edukasi politik dan tidak diberikan bayaran. Cuma satu jam mereka melipat, dan itu hanya untuk edukasi,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memadamkan pertanyaan. Salah satu LO mempertanyakan siapa yang memberikan edukasi politik tersebut dan bagaimana mekanisme pemberitahuannya. Menurut pengakuannya, surat undangan terkait kegiatan edukasi baru muncul setelah persoalan ramai diperbincangkan. Ia juga mengaku telah menanyakan langsung kepada salah seorang siswa yang disebut tidak menerima undangan kegiatan edukasi tersebut. Pernyataan itu tentu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari panitia maupun pihak terkait.

Kini, menjelang pencoblosan pada 20 September 2026 besok, sorotan itu bukan semata tentang siapa yang melipat surat suara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap tahapan yang menyentuh logistik pemilihan memiliki jejak prosedur yang terang, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data yang disampaikan, Desa Karangasih memiliki 30.017 pemilih dalam DPT, terdiri dari 14.997 pemilih laki-laki dan 15.020 pemilih perempuan, yang tersebar pada 58 TPS. Sementara itu, terdapat 96 pemilih dalam DPTb, terdiri dari 48 laki-laki dan 48 perempuan.

Demokrasi desa pada akhirnya bukan hanya tentang tinta di jari dan kertas yang dicoblos. Ia juga tentang bagaimana setiap lembar suara diperlakukan sebelum sampai ke tangan pemilih. Sebab ketika satu tahapan dibiarkan berada dalam ruang abu-abu, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar surat suara, melainkan kepercayaan warga terhadap hasil pilihan mereka sendiri.

Kini publik menunggu satu hal sederhana: penjelasan yang terang, prosedur yang terbuka, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Karena dalam demokrasi, suara rakyat bukan hanya harus dihitung; proses yang mengantarkannya menuju kotak suara pun harus dapat dipercaya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *