Komisi XI Soroti Fungsi BUN, Minta Kinerja Kemenkeu Diperjelas

JAKARTA – BELA RAKYAT – Fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) diminta dipertegas dalam indikator kinerja Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Dolfie menekankan, peran sebagai BUN bukan tugas kecil. Menteri Keuangan mengelola keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp1.000 triliun, termasuk untuk subsidi dan berbagai belanja pemerintah. Karena itu, menurutnya, fungsi tersebut harus tertulis eksplisit dalam dokumen tugas dan kinerja Kemenkeu, tidak hanya tersirat.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin klarifikasi, di mana letak tugas Menteri Keuangan sebagai BUN di dalam lima indikator ini? Di bagian mana?” tanya Dolfie dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, kejelasan itu krusial agar DPR memiliki alat ukur yang konkret untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Menteri Keuangan. Jika fungsinya tidak dijabarkan secara rinci, akan sulit meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran sebesar itu.

“Mengelola anggaran lebih dari seribu triliun itu harus jelas tugasnya dijabarkan di mana, supaya nanti kita bisa tagih kinerjanya,” tegasnya.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa fungsi pengendalian belanja kementerian/lembaga memang belum tertulis secara gamblang dalam dokumen kinerja. Meski dalam praktiknya fungsi monitoring itu terus berjalan, ia berjanji akan memperkuatnya.

Purbaya menyatakan pihaknya akan memperbaiki dan menambahkan poin tersebut secara eksplisit dalam dokumen pengantar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Tahun Anggaran 2027.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *