JAKARTA – Analis Kebijakan Publik dan Sosial-Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap komitmen, kinerja, dan dedikasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Nasky, kebijakan Polri yang memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural merupakan langkah progresif dalam perspektif kebijakan publik. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan adanya kehati-hatian institusional agar penegakan hukum tidak mengabaikan kompleksitas persoalan agraria, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat dan hak atas tanah.
“Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perjuangan rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya. Konflik agraria harus dipahami secara utuh sebagai persoalan multidimensi yang mencakup aspek sosial, ekonomi, sejarah, budaya, administrasi, keperdataan, hingga hukum adat. Karena itu, persoalan tersebut tidak dapat serta-merta diletakkan semata-mata sebagai persoalan pidana,” ujar Nasky dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Nasky, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta, langkah yang ditempuh Bareskrim Polri tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi dan Polri untuk Masyarakat, yakni menghadirkan penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparansi, sekaligus berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia menilai, moratorium terhadap perkara pidana yang memiliki keterkaitan langsung dengan konflik agraria struktural memberikan ruang yang lebih proporsional bagi proses klarifikasi, mediasi, serta penyelesaian aspek administrasi dan keperdataan sebelum suatu persoalan ditempatkan dalam perspektif pidana.
“Pendekatan ini penting untuk memastikan instrumen hukum pidana tidak digunakan secara prematur terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Dalam konteks tanah adat, penyelesaian harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat, hak ulayat, aspek historis, serta proses administrasi dan verifikasi yang menjadi bagian penting dalam memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky juga mengapresiasi komitmen Bareskrim Polri untuk mendukung proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat hukum adat yang dilakukan melalui mekanisme kelembagaan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan agraria. Polri tidak hanya dituntut menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga perlu memastikan proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Di sisi lain, Nasky memberikan apresiasi terhadap kinerja Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri bersama Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam menangani perkara mafia tanah.
Berdasarkan data yang disampaikan Kabareskrim Polri, sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat 401 perkara yang ditangani, dengan 233 perkara diselesaikan hingga tahap P21, serta nilai aset negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp.86,03 triliun.
“Bagi kami, capaian tersebut bukan sekadar deretan angka statistik, tetapi merupakan manifestasi konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus memberantas praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan rakyat dan negara,” kata Nasky.
Secara akademis, Nasky menilai terdapat dua dimensi penting yang harus berjalan beriringan dalam kebijakan agraria, yakni law enforcement dan social justice. Pemberantasan mafia tanah harus dilakukan secara tegas, sementara masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah harus memperoleh perlindungan dan proses hukum yang objektif serta berkeadilan.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut menjadi semakin penting mengingat konflik agraria memiliki karakteristik yang kompleks dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak ditangani melalui mekanisme yang komprehensif.
“Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Polri harus tegas terhadap mafia tanah dan setiap bentuk kejahatan pertanahan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan masyarakat yang memperjuangkan haknya mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” ujarnya.
Lebih jauh, Nasky yang juga merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, masyarakat hukum adat, akademisi, serta elemen masyarakat sipil.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk membangun mekanisme penyelesaian konflik yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, mediasi, kepastian administrasi pertanahan, serta pemulihan hubungan sosial masyarakat.
Sebagai penulis buku “Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat”, Nasky menilai komitmen tersebut merupakan bagian penting dari penguatan paradigma Polri Presisi, di mana penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan nyata bagi masyarakat.
“Pada akhirnya, hukum harus mampu menghadirkan kepastian sekaligus keadilan. Kebijakan Polri ini dapat menjadi momentum memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat, menjaga hak-hak masyarakat adat, memberantas mafia tanah, dan menyelesaikan konflik agraria secara objektif, proporsional, humanis, serta berkeadilan,” pungkas Nasky.






