Perampasan Aset: Koruptor yang Takut atau DPR yang Ragu?

Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alaudin

Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya menggema di gedung DPR: jika harta hasil korupsi memang milik rakyat, mengapa mengembalikannya kepada rakyat harus begitu lama?

Bacaan Lainnya

RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi. Ia adalah ujian keberanian politik DPR dan pemerintah dalam melawan kejahatan yang telah menggerogoti kekayaan negara. Bertahun-tahun rancangan ini dibahas, tetapi belum juga menjadi hukum yang benar-benar mampu bekerja.

Kini DPR menyatakan pembahasannya terus berjalan dan menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026. Berbagai forum dengar pendapat pun telah dilakukan. Tetapi publik tetap berhak bertanya: mengapa begitu lama?

Korupsi tidak menunggu rapat, kajian, atau kompromi politik. Aset hasil kejahatan dapat dipindahkan, disamarkan, dialihkan, bahkan dicuci menjadi kekayaan yang tampak legal. Ketika negara terlalu lama berdebat, para pelaku kejahatan bisa saja lebih dahulu menyelamatkan hartanya.

Karena itu, keseriusan DPR dan pemerintah tidak boleh diukur dari banyaknya rapat, tetapi dari keberanian menghasilkan hukum yang efektif. Rakyat tidak membutuhkan parade pembahasan. Rakyat membutuhkan hasil.

Semangat perampasan aset sesungguhnya sederhana: kejahatan tidak boleh menjadi bisnis yang menguntungkan. Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Harta hasil kejahatannya harus dikembalikan kepada negara dan rakyat yang menjadi korban.

Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara. Harta seseorang tidak otomatis menjadi hasil kejahatan hanya karena nilainya besar atau asal-usulnya dicurigai.

Negara harus memiliki bukti, prosedur yang jelas, pengawasan hakim, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pertanggungjawaban aparat apabila kewenangan disalahgunakan.

Di sinilah DPR dan pemerintah diuji. Kita membutuhkan negara yang kuat menghadapi koruptor, tetapi sekaligus hukum yang kuat membatasi kekuasaan negara.

Mereka yang mendesak percepatan pengesahan memiliki alasan: Indonesia membutuhkan instrumen asset recovery yang efektif. Tetapi mereka yang mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan juga tidak boleh dianggap sebagai penghambat pemberantasan korupsi. Pengawasan terhadap kekuasaan justru merupakan bagian dari pemberantasan korupsi.

Pertanyaannya bukan hanya, “Bagaimana negara mengambil aset hasil kejahatan?” tetapi juga, “Bagaimana memastikan negara tidak salah mengambil aset warga yang sah?”

DPR dan pemerintah harus menjawab keduanya secara bersamaan. Jangan sampai karena ingin mengejar koruptor, lahir undang-undang yang justru membuka ruang kesewenang-wenangan.

Sebab hukum yang terlalu lemah dapat menjadi tempat berlindung bagi koruptor. Tetapi hukum yang terlalu longgar memberikan kewenangan kepada aparat juga dapat menjadi ancaman bagi warga.

Karena itu, setiap ketentuan tentang penyitaan, pembuktian, perampasan, pengawasan hakim, mekanisme keberatan, pengelolaan aset, hingga pengembalian hasil perampasan harus dibahas secara transparan dan dapat diuji secara akademik maupun konstitusional.

Pedang pemberantasan korupsi harus tajam, tetapi sarung hukumnya harus kuat. Ia harus mampu mengejar para perampas uang rakyat, tetapi tidak boleh berubah menjadi alat untuk merampas hak rakyat.

Maka DPR dan pemerintah jangan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai panggung drama politik. Rakyat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara atau siapa yang paling pandai mengklaim diri sebagai pembela korupsi dan HAM.

Rakyat membutuhkan undang-undang yang bekerja.

Jika target Desember 2026 benar-benar menjadi komitmen, jangan biarkan ia berubah menjadi sekadar janji politik. Jadikan batas waktu itu sebagai momentum untuk membuktikan bahwa DPR dan pemerintah mampu menghasilkan hukum yang tegas, adil, transparan, konstitusional, dan efektif mengembalikan kekayaan negara.

Pada akhirnya, keberanian negara harus terlihat dalam tiga hal: berani mengejar harta hasil kejahatan, berani melindungi harta yang diperoleh secara sah, dan berani mengawasi aparat yang diberi kewenangan merampas.

Sebab keadilan bukan sekadar kemampuan negara merampas harta. Keadilan adalah kemampuan negara membedakan mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang menjadi hak warga.

Maka pertanyaan kepada DPR dan pemerintah sangat sederhana: Apakah kalian benar-benar berani merampas harta para perampas uang rakyat, atau justru terlalu lama takut pada konsekuensi politiknya?

Rakyat tidak meminta undang-undang yang terburu-buru. Tetapi rakyat juga tidak mau lagi melihatnya terus ditunda.

Yang rakyat minta hanya satu: jangan beri mereka drama. Berikan hukum yang bekerja. Sebab yang harus dirampas bukan hak rakyat. Yang harus dirampas adalah hasil kejahatan dari tangan mereka yang telah merampas hak rakyat.

Dan jika DPR serta pemerintah memang serius, Desember 2026 jangan menjadi sekadar janji. Jadikan ia pembuktian bahwa keberanian politik masih berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dan jika DPR serta pemerintah memang serius, Desember 2026 jangan menjadi sekedar janji, jadikan ia pembuktiwn bahwa kebeeanian politik masih berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *