JAKARTA – BELA RAKYAT – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Namun, Meutya menegaskan Komdigi tetap menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Di sisi lain, pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap akses internet yang lebih baik.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi,” ujar Meutya, Selasa (25/8/2026).
Menurut Meutya, Desa Sikakap sebenarnya telah terjangkau jaringan 4G, tetapi belum memiliki jaringan fiber optic. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator sehingga pilihan masyarakat terbatas.
Karena itu, pemerintah tidak ingin persoalan seperti ini hanya dilihat sebagai pelanggaran perizinan. Bagi warga yang memiliki itikad menghadirkan konektivitas, Komdigi membuka pendekatan pembinaan agar layanan tersebut dapat menjadi legal.
“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” katanya.
Pembinaan dapat dilakukan dengan membantu pengurusan izin atau menghubungkan pelaku dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang telah berizin sehingga dapat masuk dalam ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin,” ujar Meutya.
Meutya mengatakan persoalan kualitas internet tidak hanya terjadi di Mentawai. Meski desa-desa di Indonesia secara umum telah memiliki akses 4G, jaringan fiber optic belum menjangkau seluruh wilayah.
Pemerintah juga telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA).
Pemenang lelang diwajibkan membangun jaringan di wilayah yang masih membutuhkan konektivitas.
Program tersebut diharapkan dapat membantu Mentawai dan daerah terpencil lainnya. Meutya memperkirakan manfaatnya mulai terasa dalam waktu sekitar satu tahun.
Perkara Yogi Starlink
Dikutip di cnnindensia.com, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kasus ini mempertemukan dua persoalan, yakni kewajiban memenuhi aturan perizinan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat terpencil terhadap akses internet yang memadai.
Komdigi menyatakan tetap menghormati proses hukum, sekaligus mendorong solusi pembinaan agar kebutuhan konektivitas masyarakat dapat terpenuhi melalui jalur yang legal.






