JAKARTA – BELA RAKYAT – Masa kerja 10 tahun sebagai syarat mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai terlalu memberatkan. Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN RI) dan KemenPAN-RB mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Desakan itu disampaikan Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Kepala LAN RI Muhammad Taufiq di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). RDP tersebut membahas evaluasi pengembangan kompetensi ASN dan reformasi birokrasi.
Menurut Jazuli, dirinya banyak menerima keluhan dari ASN melalui pesan WhatsApp hingga media sosial terkait aturan tersebut.
“Saya paham aturan pembatasan mutasi itu perlu agar daerah 3T tidak kosong. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan tidak rasional,” ujar Legislator Fraksi PKS itu.
Ia menyoroti banyak ASN yang harus terpisah jauh dari keluarga, bahkan harus merawat orang tua sakit seorang diri karena terbentur aturan mutasi.
Jazuli mengusulkan agar batas waktu tersebut dipangkas menjadi 5 tahun. Menurutnya, 5 tahun pengabdian di daerah penempatan awal sudah cukup sebagai bentuk dedikasi.
Ia juga menegaskan bahwa aturan 10 tahun itu hanya diatur dalam Peraturan Menteri, bukan Undang-Undang, sehingga sangat mungkin untuk direvisi.
“Jangan mentang-mentang jadi ASN itu susah, haknya sebagai warga negara tidak diperhatikan. Kalau dipaksakan 10 tahun, kinerja mereka di lapangan justru tidak optimal,” tegasnya.
Jazuli meminta LAN menggunakan fungsi kajiannya untuk membuat rekomendasi ilmiah resmi kepada MenPAN-RB agar kebijakan ini segera diubah.






