Direktur LBH Qisth, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., menegaskan bahwa permintaan rekam medis tersebut bukan dilakukan secara informal, melainkan telah dituangkan dalam surat somasi resmi kepada Direktur RS AR Bunda Prabumulih tertanggal 22 Agustus 2026.
- Dugaan Malapraktik Persalinan Berakibat Cacat, RS AR Bunda Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Data Pribadi Diduga Beredar Tanpa Izin, Dilaporkan ke Polda Sumsel; KTP Terakhir Diserahkan Saat Berurusan dengan RS AR Bunda Prabumulih
- LBH Qisth: Jika Terbukti, Skema “Barter” Pemutihan PBB di Pasar Prabumulih Dapat Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi
“Somasi sudah kami sampaikan secara resmi. Di dalamnya kami meminta salinan lengkap rekam medis persalinan, rekam medis anak, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya. Kami memberikan waktu 1 x 24 jam untuk dipenuhi,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (25/8/26).
Menurut Kurnia, hingga hari ini pihaknya belum menerima dokumen rekam medis yang diminta secara lengkap sebagaimana tuntutan dalam somasi tersebut.
Padahal, kata dia, rekam medis merupakan dokumen yang sangat penting untuk menguji secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam proses persalinan Heskay Syahputra pada 23 Oktober 2019.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kalau memang seluruh tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada kelalaian, pertanyaan kami sederhana: kenapa rekam medis pasien yang menjadi dasar untuk menguji seluruh fakta medis tersebut tidak diberikan kepada pasien atau kuasa hukumnya sampai hari ini?” tegasnya.
Kurnia mengatakan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Justru karena itulah LBH Qisth meminta seluruh dokumen medis dibuka agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya begitu saja kepada versi kami. Kami meminta dokumennya dibuka. Rekam medis itulah yang akan menjadi salah satu instrumen penting untuk melihat bagaimana proses persalinan dilakukan, bagaimana kondisi bayi setelah lahir, apa tindakan medis yang diberikan, dan bagaimana tindak lanjut terhadap kondisi anak tersebut,” jelasnya.
Dalam somasi yang dilayangkan LBH Qisth, sejumlah dokumen yang diminta antara lain salinan lengkap rekam medis persalinan atas nama Hikmah Tuwidia pada 23 Oktober 2019, salinan lengkap rekam medis bayi Heskay Syahputra, laporan persalinan dan partograf, catatan observasi dokter spesialis anak, catatan rekam medis saat kunjungan ketika anak berusia sekitar 10 bulan, draft surat pernyataan yang disebut pernah diberikan pihak rumah sakit pada Mei 2026, serta SOP penanganan persalinan makrosomia atau bayi dengan berat lebih dari 4 kilogram.
LBH Qisth juga menyoroti bahwa keluarga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan independen di RSUD Kota Prabumulih pada 18 Juni 2026. Dalam somasi disebutkan bahwa berdasarkan Resume Medis Nomor 445/405/RSUD-PBM/VI/2026, Heskay didiagnosis mengalami Brachial Plexus Injury (BPI).
“Jadi, kalau ada pemberitaan atau penjelasan dari pihak rumah sakit yang seolah-olah persoalan ini sudah selesai atau tidak memiliki dasar, kami persilakan dibuktikan. Kami juga siap menguji seluruhnya secara hukum. Tetapi berikan terlebih dahulu rekam medisnya. Jangan sampai publik hanya mendapatkan satu versi, sementara dokumen utama yang seharusnya dapat menjelaskan duduk persoalan justru tidak diberikan,” kata Kurnia.
Ia menegaskan, LBH Qisth menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak sedang menyatakan bahwa rumah sakit atau tenaga medis tertentu telah terbukti melakukan malapraktik.
“Posisi kami adalah dugaan. Karena itu kami membutuhkan bukti. Kami ingin semuanya terang. Kalau rumah sakit meyakini tidak terjadi kelalaian, justru rekam medis akan menjadi salah satu instrumen untuk menjelaskan dan membuktikan hal tersebut,” ujarnya.
Dalam surat somasi tersebut, LBH Qisth menyatakan bahwa apabila permintaan dokumen tidak dipenuhi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya pidana, gugatan perdata, laporan disiplin dan etik tenaga medis, serta laporan administratif kepada instansi terkait.
“Kami tidak sedang mencari gaduh. Kami sedang mencari kepastian. Enam tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang anak untuk menjalani kondisi yang diduga berkaitan dengan proses kelahirannya. Hak keluarga untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi tidak boleh berhenti hanya karena dokumen medis tidak diberikan,” pungkas Kurnia.
LBH Qisth menegaskan tetap membuka ruang bagi RS AR Bunda Prabumulih untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi medisnya secara terbuka, termasuk dengan menunjukkan dokumen serta rekam medis yang relevan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai SOP, mari kita buka datanya dan kita uji bersama. Jangan hanya perang narasi. Biarkan fakta medis dan hukum yang berbicara,” tutup Kurnia.






