JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Siti Aisyah menyayangkan ketidakhadiran Kabareskrim dalam rapat yang membahas persoalan konflik agraria dalam rapat Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026)
Menurut Siti, konflik agraria bukan sekadar persoalan sengketa tanah, tetapi menyangkut rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, serta bagaimana hukum diterapkan di lapangan.
Siti menegaskan, Polri harus memastikan instrumen hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Setiap perkara yang berakar dari konflik agraria, katanya, perlu ditelaah secara menyeluruh dengan melihat sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat, status perizinan perusahaan, hingga proses penyelesaian agrarianya.
Persoalan tersebut dinilai sangat relevan dengan daerah pemilihannya di Riau, yang masih menghadapi berbagai konflik agraria antara masyarakat dan korporasi maupun penguasaan lahan berskala besar.
“Polri harus berdiri sebagai penjaga keadilan, bukan menjadi alat bagi pihak yang lebih kuat dalam konflik agraria,” tegas Siti.
Ia berharap pada rapat berikutnya Bareskrim dapat menghadirkan komitmen dan langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat dan pejuang agraria, khususnya di wilayah yang rawan konflik seperti Riau.
“Hukum harus hadir melindungi rakyat, bukan menambah ketakutan rakyat ketika mereka memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya,” ujarnya.






