RUU Perampasan Aset Masuk Babak Penting, Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Harus Tunggu Putusan Pidana

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menyoroti persoalan mendasar dalam upaya negara mengejar dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana dengan mekanisme perampasan yang dapat dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pemidanaan.

Bacaan Lainnya

Gus Falah menjelaslan, dua mekanisme tersebut memiliki karakter dan fungsi yang berbeda. Karena itu, penerapannya tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus dibarengi dengan persyaratan pembuktian serta kepastian hukum yang jelas.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Jakarta, Ahad (9/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam melihat arah pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebab, menurut Gus Falah, tidak semua perkara pidana selalu berakhir dengan proses pemidanaan yang dapat diselesaikan hingga putusan.

Gus Falah Soroti Celah Ketika Tersangka Melarikan Diri atau Meninggal Dunia

Gus Falah memberikan contoh kondisi tertentu yang menurutnya perlu mendapatkan pengaturan dalam RUU Perampasan Aset.

Salah satunya adalah ketika tersangka melarikan diri atau ketika tersangka maupun terdakwa meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, proses pidana dapat menghadapi persoalan, sementara aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap ada.

Lebih lanjut Gus Falah menerangkan, apabila keberadaan aset telah diketahui dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian, negara perlu memiliki mekanisme hukum untuk tetap memproses aset tersebut.

Ia menilai keadaan semacam itu perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak otomatis terlepas hanya karena proses pemidanaan terhadap orang yang bersangkutan tidak dapat diselesaikan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perhatian Gus Falah tidak semata-mata diarahkan kepada proses menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana status aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum.

Dua Mekanisme Perampasan Aset Harus Dibedakan

Dalam pandangan Gus Falah, RUU Perampasan Aset harus memberikan batas yang jelas antara Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture.

Conviction Based Forfeiture berkaitan dengan perampasan aset melalui proses pemidanaan. Sementara Non-Conviction Based Forfeiture memberikan ruang bagi perampasan aset dalam keadaan tertentu meskipun tidak didahului atau diselesaikan melalui putusan pemidanaan.

Namun, Gus Falah menekankan bahwa penerapan keduanya tetap harus memiliki prasyarat.

Artinya, gagasan mengenai perampasan aset tanpa menunggu putusan pemidanaan bukan berarti seluruh aset dapat begitu saja dirampas tanpa proses dan pembuktian.

Justru, menurut Gus Falah, pengaturan yang tegas diperlukan untuk menentukan kapan suatu aset dapat dikenai mekanisme tertentu dan kapan proses peradilan tetap harus ditempuh.

Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas kategori subjek hukum dan objek hukum.

Profil Harta Tidak Sesuai LHKPN dan SPT Pajak Ikut Disorot

Selain persoalan tersangka yang melarikan diri atau meninggal dunia, Gus Falah juga menyoroti kondisi lain yang dinilai perlu mendapatkan pengaturan khusus.

Ia mengusulkan agar terdapat ketentuan mengenai aset yang profil kepemilikannya tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Menurutnya, ketidaksesuaian profil harta tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Gus Falah menilai harus ada pengkategorian yang jelas mengenai aset mana yang dapat langsung dikenai mekanisme perampasan dan aset mana yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa salah satu persoalan yang ingin dijawab melalui RUU tersebut adalah bagaimana negara dapat memberikan kepastian hukum ketika terdapat persoalan pada profil kepemilikan aset.

Mengapa RUU Perampasan Aset Dinilai Penting?

Bagi Gus Falah, keberadaan RUU Perampasan Aset tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif.

Ia menilai, apabila mekanisme perampasan aset di luar proses peradilan pidana tidak diberikan ruang secara khusus dalam undang-undang, aparat penegak hukum pada dasarnya masih harus mengandalkan berbagai regulasi yang sudah ada.

Gus Falah menyebut sejumlah regulasi yang selama ini menjadi rujukan, antara lain KUHAP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung.

Menurutnya, kondisi tersebut justru memperlihatkan pentingnya kehadiran satu regulasi khusus yang mampu mengatur persoalan perampasan aset secara lebih komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.”

Gus Falah: Jangan Sampai Aset Lepas karena Proses Pidana Tidak Selesai

Dari penjelasan Gus Falah, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya aset yang tetap berada dalam penguasaan tertentu ketika proses pidana terhadap orang yang berkaitan dengan aset tersebut tidak dapat dilanjutkan atau diselesaikan.

Situasi tersangka yang melarikan diri maupun meninggal dunia menjadi contoh yang ia sampaikan.

Dalam kondisi seperti itu, keberadaan aset dan alat bukti menurut Gus Falah tetap menjadi aspek penting yang harus dapat diproses.

Karena itu, mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture dinilai perlu mendapatkan tempat dalam RUU Perampasan Aset.

Namun, sekali lagi, Gus Falah menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus disertai prasyarat.

Hal ini penting agar kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor kepastian hukum dan tidak menjadi kewenangan tanpa batas.

Pengkategorian Subjek dan Objek Hukum Menjadi Kunci

Salah satu gagasan yang ditekankan Gus Falah adalah perlunya pengkategorian subjek hukum dan objek hukum.

Baginya, tidak semua aset harus diperlakukan dengan mekanisme yang sama. Ada kondisi tertentu yang memungkinkan aset dirampas berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, sementara kondisi lainnya tetap harus melalui proses peradilan.

Dengan demikian, substansi RUU Perampasan Aset menurut Gus Falah bukan sekadar memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset.

Lebih dari itu, RUU tersebut harus memberikan batas mengenai kapan kewenangan dapat digunakan, terhadap siapa kewenangan tersebut diterapkan, terhadap aset seperti apa, serta bagaimana standar pembuktiannya.

Penekanan terhadap prasyarat tersebut menjadi penting karena mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture pada dasarnya menyentuh aspek kepastian hukum dalam proses perampasan aset.

Dari Regulasi yang Tersebar Menuju Satu Payung Hukum

Gus Falah melihat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk menghadirkan satu payung hukum yang lebih komprehensif.

Saat ini, menurut penjelasannya, berbagai aspek perampasan aset masih bersinggungan dengan sejumlah regulasi berbeda.

Mulai dari KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan hingga peraturan Mahkamah Agung. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang menurut Gus Falah mendasari pentingnya RUU Perampasan Aset.

Ia menginginkan agar kebutuhan mengenai mekanisme perampasan aset, khususnya dalam kondisi yang tidak dapat menunggu proses pemidanaan, memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Gus Falah: Inilah Arti Sesungguhnya RUU Perampasan Aset

Pada akhirnya, Gus Falah menilai kehadiran RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab kebutuhan hukum yang selama ini masih tersebar dalam berbagai ketentuan.

Menurutnya, apabila mekanisme perampasan aset tanpa proses peradilan pidana tidak mendapatkan ruang secara khusus, maka sejumlah aturan yang telah ada tetap menjadi landasan yang digunakan.

Namun, justru di situlah menurut Gus Falah urgensi RUU Perampasan Aset.

“Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” paparnya.

Pernyataan Gus Falah tersebut menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan bagaimana negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Di dalamnya juga terdapat persoalan mengenai mekanisme pembuktian, status subjek hukum, status objek hukum, kondisi ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan, serta batas antara aset yang dapat diproses melalui mekanisme tertentu dan aset yang tetap harus menunggu proses peradilan.

Karena itu, bagi Gus Falah, keberadaan RUU Perampasan Aset harus mampu menghadirkan aturan yang tegas sekaligus memberikan kepastian hukum.

Intinya, tidak semua perampasan aset harus menunggu putusan pemidanaan. Tetapi, setiap mekanisme perampasan tetap harus memiliki prasyarat yang jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *