PASURUAN – BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai polemik terkait penggunaan rumah milik Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) sebagai tempat ibadah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya dipahami dan diamalkan oleh sebagian masyarakat.
Menurut Hizkia, apabila Pancasila yang dicetuskan Bung Karno pada 1 Juni 1945 benar-benar dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa, maka keberadaan tempat ibadah maupun aktivitas keagamaan pemeluk agama lain tidak akan dipandang sebagai ancaman.
“Jika Pancasila 1 Juni 1945 benar-benar dipedomani, maka keberadaan tempat ibadah maupun kegiatan peribadatan umat yang berbeda agama di sekitar kita bukanlah sesuatu yang mengganggu. Justru itulah wujud penghormatan terhadap kemanusiaan, persatuan, dan kehidupan bersama dalam keberagaman,” kata Hizkia, Minggu (26/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penggunaan bangunan milik GKJW di kawasan Sukalipuro, Kelurahan Dames, Kecamatan Bangil, sebagai tempat ibadah.
Persoalan bermula pada 19 Juli 2026 ketika sejumlah warga mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan aspirasi terkait penggunaan bangunan tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas penggunaannya sebagai tempat ibadah karena dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi VI DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, menyampaikan harapan agar kegiatan ibadah dihentikan sementara apabila memang belum mengantongi izin sesuai peraturan.
Sementara itu, pihak GKJW Bangil menjelaskan bahwa jemaat mereka telah hadir di Bangil sejak sekitar tahun 1950. Hingga kini, sekitar 60 kepala keluarga jemaat belum memiliki gedung gereja sendiri sehingga selama bertahun-tahun melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di GPIB Bangil.
Pada sekitar tahun 2020, jemaat membeli sebuah rumah di kawasan Sukalipuro. Menurut pihak GKJW, bangunan tersebut pada awalnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan gereja yang tidak berkaitan dengan ibadah, dan hubungan dengan masyarakat sekitar selama ini berlangsung baik.
GKJW juga menjelaskan bahwa pada April 2026, dalam pertemuan Forum Antar Gereja Pasuruan dengan Bupati Pasuruan, mereka menyampaikan kondisi jemaat yang belum memiliki tempat ibadah permanen. Menurut keterangan pihak GKJW, dalam kesempatan itu Bupati memberikan izin secara lisan agar bangunan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan ibadah.
Hizkia menegaskan penyelesaian persoalan rumah ibadah seharusnya mengedepankan dialog, penghormatan terhadap konstitusi, serta perlindungan atas hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya.
“Semangat Pancasila harus menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut keberagaman. Perbedaan keyakinan tidak boleh berkembang menjadi sumber konflik sosial,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, dan masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi yang adil, menghormati ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah secara aman dan damai.






