JAKARTA – BELA RAKYAT – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Para anggota Panja menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang seseorang.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Karena itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus kepada tersangka dalam perkara apa pun.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, prinsip kesetaraan tersebut harus diwujudkan dalam praktik nyata sehingga tidak memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam penanganan perkara hukum.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan. Ia mengingatkan agar seluruh tersangka perkara korupsi diperlakukan dengan standar operasional yang sama.
“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto.
Ia menambahkan, apabila terdapat perlakuan yang berbeda karena alasan teknis atau pertimbangan tertentu, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf terkait proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi merah muda (pink) khas tahanan Kejaksaan Agung saat diperlihatkan kepada publik.
“Iya, kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru, sudah malam juga,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Febrie terlihat mengenakan batik dan langsung digiring menuju mobil tahanan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.






