Hidayat Nur Wahid Soroti Keterbatasan Sarana BPJPH Lampung, Komisi VIII DPR Kawal Percepatan Sertifikasi Halal Nasional

BANDAR LAMPUNG – Komitmen pemerintah dalam mempercepat target nasional sertifikasi halal dinilai tidak cukup hanya dengan memperluas jangkauan layanan. Di balik tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal, masih terdapat tantangan mendasar berupa keterbatasan sarana, prasarana, hingga kapasitas kelembagaan di daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa penguatan fasilitas BPJPH menjadi kebutuhan mendesak agar target nasional sertifikasi halal dapat dicapai secara optimal.

Bacaan Lainnya

Menurut Hidayat, keberadaan BPJPH di tingkat provinsi merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

“Alhamdulillah, di sini telah hadir Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung. Ini adalah langkah konkret pemerintah agar target penyelenggaraan sertifikasi halal dapat diwujudkan melalui keberadaan balai di seluruh provinsi,” ujar Hidayat usai melakukan peninjauan.

Tingginya Antusiasme Masyarakat Jadi Gambaran Besarnya Kebutuhan Layanan

Hasil peninjauan Komisi VIII DPR RI menunjukkan tingginya minat masyarakat Lampung dalam mengikuti program sertifikasi halal. Bahkan, kuota yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung dilaporkan telah habis terserap.

Tidak hanya itu, BPJPH Provinsi Lampung juga memanfaatkan kuota dari provinsi lain yang belum digunakan demi mengakomodasi permintaan masyarakat.

Bagi Komisi VIII DPR RI, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kebutuhan layanan sertifikasi halal terus meningkat dan memerlukan dukungan kelembagaan yang lebih kuat.

Hidayat menyampaikan bahwa informasi yang diterima Komisi VIII menunjukkan antusiasme masyarakat jauh melampaui kuota yang tersedia.

“Kami mendapat laporan bahwa antusiasme masyarakat Lampung sangat luar biasa untuk mengikuti sertifikasi halal. Kuota yang tersedia telah terserap habis, bahkan memanfaatkan kuota dari provinsi lain yang belum digunakan,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi yang akan dibawa Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama BPJPH di tingkat pusat.

Penguatan Sarana Menjadi Perhatian Utama DPR

Selain tingginya permintaan layanan, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti kondisi fasilitas BPJPH Provinsi Lampung yang dinilai belum sebanding dengan beban pelayanan yang terus meningkat.

Dalam peninjauan lapangan, Komisi VIII melihat bahwa balai telah bekerja menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, keterbatasan infrastruktur dinilai masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan.

Hidayat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menghibahkan lahan seluas satu hektare untuk pembangunan kantor permanen BPJPH.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap penguatan pelayanan sertifikasi halal.

“Balainya sudah bekerja dengan sangat baik, tetapi sarana dan prasarananya masih perlu diperkuat. Kami mengapresiasi hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Lampung dan akan menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan BPJPH agar pembangunan kantor permanen dapat segera direalisasikan,” katanya.

Komisi VIII memandang pembangunan kantor permanen bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari investasi jangka panjang dalam memperkuat pelayanan publik di bidang jaminan produk halal.

Hasil Pengawasan Akan Dibawa ke Tingkat Nasional

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, seluruh temuan selama kunjungan kerja akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat kerja bersama BPJPH.

Komisi VIII berencana menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan, kebutuhan dukungan anggaran, hingga penguatan kelembagaan agar pelayanan sertifikasi halal semakin efektif.

Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan jumlah permohonan sertifikasi halal dapat diimbangi dengan kapasitas pelayanan yang memadai.

Komisi VIII juga menilai bahwa penguatan BPJPH di daerah harus berjalan seiring dengan kebijakan nasional agar target penyelenggaraan sertifikasi halal dapat tercapai secara merata.

Sertifikasi Halal Dinilai Perkuat Daya Saing Daerah

Selain aspek pelayanan, Hidayat menilai percepatan sertifikasi halal memiliki nilai strategis bagi pembangunan ekonomi daerah.

Bagi Hidayat, Lampung memiliki peluang besar berkembang sebagai daerah sekaligus destinasi muslim friendly, sehingga kepastian halal terhadap produk menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun wisatawan.

Ia menilai keberadaan produk bersertifikat halal dapat memberikan nilai tambah terhadap daya saing daerah.

“Lampung memiliki potensi menjadi daerah dan destinasi wisata muslim friendly. Sertifikasi produk halal akan memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga mereka tidak lagi ragu dalam memilih produk. Itu menjadi nilai tambah yang akan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.

Komisi VIII Tegaskan Komitmen Mengawal Program Jaminan Produk Halal

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal mulai dari aspek regulasi, implementasi di lapangan, hingga dukungan anggaran dan kelembagaan.

Penguatan BPJPH di daerah dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal nasional.

Bagi Komisi VIII, pelayanan yang semakin mudah dijangkau diharapkan mampu mempercepat pencapaian target nasional sertifikasi halal, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar, serta memperkuat kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *