JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Dolfie menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai instrumen untuk mengelola defisit fiskal negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk benar-benar merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait alokasi anggaran pendidikan.
Pendidikan Dinilai Tidak Boleh Menjadi Korban Pengelolaan Defisit
Dalam paparannya, Dolfie menyoroti praktik penempatan sebagian anggaran pendidikan ke dalam skema pembiayaan. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengurangi porsi belanja pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari belanja negara.
Ia menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kesehatan fiskal negara sehingga beban pengelolaan defisit tidak semestinya dibebankan kepada sektor pendidikan.
“Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tegas Dolfie.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.
APBN 2027 Harus Menjadi Titik Balik
Dolfie juga meminta pemerintah mulai menghitung secara pasti kebutuhan anggaran guna merealisasikan program wajib belajar 13 tahun. Menurutnya, selama kebutuhan riil pendidikan nasional belum terpenuhi, maka anggaran pendidikan harus tetap ditempatkan sebagai belanja negara agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ia berpandangan bahwa pencatatan anggaran sebagai belanja negara akan memberikan kepastian terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan sekaligus menjaga besaran alokasi sesuai amanat konstitusi.
“Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” ujar Dolfie.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyusunan RAPBN 2027 menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk memastikan target konstitusional tersebut dapat diwujudkan.
Soroti Target Alokasi 20 Persen Anggaran Pendidikan
Dolfie menilai skema pembiayaan yang digunakan terhadap anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan penurunan porsi anggaran pendidikan secara sistematis. Karena itu, ia meminta Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai langkah nyata dalam memenuhi amanat Undang-Undang Dasar.
Ia berharap pemerintah mampu mencatat sejarah baru dengan merealisasikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan dorongan agar kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada keseimbangan anggaran, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak pendidikan melalui pengalokasian anggaran yang memadai.
Pertanyakan Penggunaan SAL dan Komposisi SILPA
Selain mengangkat isu pendidikan, Dolfie turut memberikan perhatian terhadap penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada 2025 yang mencapai Rp85 triliun.
Ia secara khusus mempertanyakan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp72 triliun, terutama mengenai besaran kontribusi yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Tak hanya itu, Dolfie juga menegaskan, informasi tersebut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal pemerintah, khususnya terkait pelebaran defisit anggaran yang diikuti dengan penggunaan SAL sebagai sumber pembiayaan.
“Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa,” ujarnya.
Evaluasi Kebijakan Fiskal
Dolfie menilai apabila sebagian besar SILPA berasal dari hasil penerbitan Surat Berharga Negara, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan APBN.
Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan yang memperlebar defisit anggaran, memanfaatkan SAL sebagai sumber pembiayaan, namun pada akhirnya masih menyisakan SILPA dalam jumlah besar.
“Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Pak. Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa,” pungkas Dolfie.
Komitmen Mengawal APBN Berbasis Amanat Konstitusi
Melalui berbagai catatan tersebut, Dolfie menegaskan pentingnya penyusunan APBN 2027 yang tetap berpijak pada amanat konstitusi, khususnya dalam pemenuhan anggaran pendidikan. Ia juga meminta transparansi dalam pengelolaan pembiayaan negara agar setiap kebijakan fiskal dapat dipertanggungjawabkan secara efektif.
Sorotan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menempatkan pendidikan sebagai prioritas yang tidak boleh dikurangi demi kepentingan pengelolaan defisit anggaran, sekaligus mendorong evaluasi terhadap penggunaan SAL, SILPA, dan pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara dalam pengelolaan APBN.






