JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menegaskan bahwa penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak boleh terus mengalami keterlambatan.
Menurut Agun, lambannya penyusunan aturan turunan justru menjadi hambatan serius bagi implementasi reformasi hukum nasional yang selama ini menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Agun Gunandjar dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum di Gedung DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, Agun menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tingginya serapan anggaran dengan capaian nyata berupa penyelesaian regulasi pelaksana KUHP.
Serapan Anggaran Tinggi, Aturan Pelaksana Belum Rampung
Dalam rapat tersebut, Agun mengawali dengan memberikan apresiasi terhadap realisasi anggaran Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, menurutnya, tingginya serapan anggaran belum dapat dijadikan ukuran keberhasilan apabila program prioritas belum menghasilkan keluaran yang dibutuhkan masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang mencatat serapan anggaran penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP mencapai 100 persen, tetapi hingga kini regulasi tersebut belum juga selesai.
“Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100 persen, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi,” tegas Agun Gunandjar.
Agun menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan anggaran harus diukur tidak hanya dari angka penyerapan, tetapi juga dari keberhasilan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi mandat pemerintah.
Reformasi Hukum Membutuhkan Kepastian Regulasi
Lebih lanjut, Agun menilai implementasi KUHP baru tidak dapat berjalan maksimal apabila perangkat aturan pelaksana belum tersedia. Tanpa adanya kepastian regulasi, berbagai ketentuan dalam KUHP berpotensi mengalami hambatan ketika diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum bukan sekadar menghadirkan undang-undang baru, melainkan memastikan seluruh perangkat pendukungnya telah tersedia sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.
Bagi Komisi XIII DPR RI, penyelesaian aturan turunan menjadi bagian penting agar semangat pembaruan hukum benar-benar dapat dirasakan dalam praktik.
Persoalan Lintas Kementerian Jadi Tantangan
Dalam penjelasannya, Agun mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama penyelesaian aturan pelaksana KUHP adalah karena pelaksanaannya melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Tak hanya itu, Agun memaparkan, Kementerian Hukum memiliki kewenangan menyusun regulasi, sementara implementasi operasional berada pada institusi lain. Situasi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan KUHP.
“Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan,” ujar Agun.
Ia menilai konsistensi terhadap amanat undang-undang harus dijaga melalui regulasi yang jelas sehingga seluruh kementerian dan lembaga memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan tugasnya.
Potensi Tumpang Tindih Pelaksanaan Hukum
Dalam rapat tersebut, Agun juga menyoroti adanya Peraturan Jaksa Agung mengenai pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Bagi Agun, keberadaan aturan tersebut perlu dipastikan tetap selaras dengan pembagian kewenangan sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Hal itu penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan penerapan hukum di lapangan.
Ia berpandangan bahwa sinkronisasi seluruh regulasi pelaksana menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai dengan semangat pembentukannya.
Dua Model Pembinaan Pidana Perlu Diselaraskan
Selain itu, Agun turut menyinggung adanya dua model pembinaan pidana yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, kondisi tersebut perlu segera mendapatkan kepastian melalui aturan pelaksana yang komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan mekanisme dalam pelaksanaan pidana.
Ia menilai penyelesaian aturan pelaksana akan menjadi dasar penting dalam menjaga keseragaman pelaksanaan reformasi hukum di seluruh institusi terkait.
Komisi XIII DPR RI Dorong Penyelesaian Jadi Prioritas
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, Agun berharap Kementerian Hukum menjadikan penyelesaian seluruh peraturan pelaksana KUHP sebagai agenda prioritas.
Politisi senior Partai Golkar itu menegaskan, percepatan penyelesaian regulasi tersebut akan menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah pada pembahasan berikutnya.
“Saya berharap hal-hal seperti ini menjadi prioritas agar kiranya dalam pembahasan LKPP 2026 yang akan datang, kita ketemu lagi di sini, ini sudah selesai,” pungkas Agun Gunandjar.
Dorongan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh lahirnya undang-undang baru, tetapi juga oleh kesiapan aturan pelaksana yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi antarinstansi, serta memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
