I Nyoman Parta Usulkan Bentuk Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan, Soroti Rendahnya Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali mengemuka di Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. dan Senat Mahasiswa UIN.

Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali I Nyoman Parta menekankan bahwa keberhasilan RUU tersebut tidak hanya bergantung pada kewenangan menyita aset hasil tindak pidana, tetapi juga pada bagaimana aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel sejak awal proses hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, tata kelola aset rampasan harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi agar tujuan pemulihan kerugian negara benar-benar dapat diwujudkan.

Pengelolaan Aset Dinilai Menjadi Mata Rantai Penting

Dalam paparannya, Parta menjelaskan bahwa selama ini aset yang disita dalam perkara tindak pidana, termasuk korupsi, telah melalui mekanisme yang berlaku hingga akhirnya memasuki proses pelelangan. Namun, ia memandang mekanisme tersebut masih memerlukan penguatan kelembagaan.

Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan.

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut akan memastikan setiap aset yang dirampas negara memiliki sistem pengelolaan yang lebih terukur sejak awal penyitaan hingga proses pelelangan selesai.

I Nyoman Parta: Badan Khusus Harus Memiliki Tim Appraisal

Dalam RDPU tersebut, I Nyoman Parta menegaskan bahwa badan khusus yang diusulkan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan aset rampasan.

Ia menginginkan lembaga tersebut memiliki tim appraisal yang mampu melakukan penilaian terhadap seluruh aset sejak pertama kali disita.

“Kita tahu bahwa setelah harta korupsi atau aset yang diduga hasil tindak pidana disita, itu diurus oleh pihak kejaksaan. Apa yang akhirnya sampai ke badan lelang juga sebenarnya sudah melalui proses yang diatur sejak awal. Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” ujar I Nyoman Parta.

Parta menjelaskan, penilaian sejak awal akan memberikan gambaran yang jelas mengenai nilai aset yang sedang diproses dalam perkara pidana.

Dengan demikian, negara memiliki ukuran yang pasti mengenai aset yang diamankan sebelum memasuki tahap pelelangan.

Penilaian Sejak Awal Dinilai Meningkatkan Akuntabilitas

Parta berpandangan bahwa nilai suatu aset seharusnya tidak baru diketahui ketika memasuki tahap akhir proses hukum.

Sebaliknya, penetapan nilai sejak awal justru akan menciptakan sistem yang lebih akuntabel.

“Di dalamnya sudah berisi tim appraisal. Jadi sejak awal berapa aset yang disita itu sudah ditentukan nilainya, bukan ditentukan di akhir. Memang ketika disita sejak awal, jumlah aset itu sudah ditentukan nilainya, sehingga ketika di akhir kita sudah punya gambaran aset itu jumlahnya segitu,” jelasnya.

Bagi Parta, langkah tersebut akan mempermudah negara mengevaluasi keberhasilan proses pemulihan aset setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain memberikan kepastian nilai aset, sistem tersebut juga dinilai mampu memperkuat transparansi dalam pengelolaan aset rampasan.

Soroti Kesenjangan Nilai Kerugian Negara dan Hasil Lelang

Salah satu perhatian terbesar yang disampaikan I Nyoman Parta ialah masih adanya kesenjangan antara besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dengan nilai aset yang akhirnya berhasil dipulihkan melalui pelelangan.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan aset masih membutuhkan pembenahan.

Dalam pandangannya, tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan hanya menghadirkan instrumen penyitaan, melainkan memastikan aset negara benar-benar dapat dipulihkan secara maksimal.

Nilai Aset Harus Dapat Diukur Sejak Awal

Parta menilai bahwa negara perlu memiliki ukuran yang objektif mengenai aset yang berhasil diamankan.

Apabila sejak awal nilai aset telah ditentukan melalui appraisal, maka proses evaluasi terhadap efektivitas pemulihan kerugian negara menjadi lebih mudah dilakukan.

Dengan sistem tersebut, negara dapat mengetahui apakah hasil akhir pelelangan benar-benar mencerminkan nilai aset yang telah diamankan sebelumnya atau justru mengalami penurunan yang signifikan.

I Nyoman Parta: Hasil Lelang Sering Tidak Sebanding dengan Kerugian Negara

Di akhir penyampaiannya, I Nyoman Parta mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa hasil lelang aset rampasan dalam sejumlah perkara masih jauh dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Lebih lanjuy, Parta menerangkan, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola agar tujuan pemulihan aset benar-benar tercapai.

“Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi. Pelakunya terbukti, tetapi target aset yang bisa dikumpulkan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Penguatan Tata Kelola Jadi Fokus Pembahasan

Masukan yang disampaikan I Nyoman Parta dalam RDPU Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan sistem pengelolaan aset rampasan agar lebih akuntabel.

Usulan pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan beserta keberadaan tim appraisal sejak tahap awal penyitaan menjadi salah satu gagasan yang disorot dalam pembahasan. Menurut I Nyoman Parta, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian nilai aset, meningkatkan transparansi, serta mendukung tujuan utama pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset yang lebih efektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *