JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat memasuki fase yang dinilai krusial. Bukan sekadar mempertegas hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi hambatan utama, yakni mekanisme pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Sorotan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut legislator Fraksi PAN tersebut, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus berfokus pada penyusunan mekanisme pengakuan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum sehingga mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pengakuan Jadi Persoalan Paling Mendasar
Dalam pandangan Sarifuddin Sudding, Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup hingga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, keberadaan berbagai aturan tersebut dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan utama karena belum adanya mekanisme pengakuan yang seragam terhadap masyarakat hukum adat.
“Persoalannya sekarang terkait mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada suatu pengakuan yang sah. Yang perlu dicarikan solusinya adalah bagaimana mekanisme dan prosedurnya supaya mereka mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat adat,” tegas Sarifuddin Sudding.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa substansi RUU Masyarakat Adat tidak hanya berbicara mengenai pengakuan normatif, tetapi juga harus menghadirkan prosedur yang dapat diterapkan secara nyata.
Ribuan Komunitas Belum Mendapat Pengakuan
Dalam rapat tersebut, Sarifuddin Sudding mengungkapkan data yang memperlihatkan besarnya tantangan yang masih dihadapi.
Dari 3.292 komunitas masyarakat hukum adat yang telah terdata, baru 796 komunitas yang memperoleh pengakuan resmi.
Artinya, masih terdapat 2.506 komunitas yang hingga kini belum mendapatkan pengakuan secara sah.
Data tersebut menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat karena status pengakuan akan menentukan kepastian hukum bagi komunitas tersebut.
Bagi Sudding, kondisi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat.
Berkaitan Langsung dengan Penerapan Hukum
Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa kejelasan status masyarakat adat memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting.
Ia mengingatkan bahwa KUHP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Konsep tersebut memberikan ruang bagi hukum adat untuk diterapkan terhadap masyarakat yang memang telah diakui sebagai bagian dari komunitas adat.
“Ketika seseorang diakui sebagai bagian dari komunitas masyarakat adat, maka yang didahulukan adalah hukum adat dan sanksi adat. Itu sudah diatur dalam KUHP. Yang menjadi persoalan sekarang adalah masih banyak yang mengaku sebagai masyarakat adat, tetapi belum ada pengakuan yang sah,” ujar Sudding.
Karena itu, menurutnya, mekanisme pengakuan menjadi pintu masuk bagi penerapan berbagai ketentuan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dorong Harmonisasi Berbagai Regulasi
Selain menyoroti mekanisme pengakuan, Sudding juga menilai pembentukan RUU Masyarakat Adat harus mampu mengharmonisasi berbagai regulasi yang selama ini telah mengatur masyarakat adat.
Keberadaan aturan yang tersebar di berbagai sektor dinilai perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya.
Dengan harmonisasi tersebut, keberadaan masyarakat adat akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian berbagai persoalan, termasuk yang berkaitan dengan agraria, pertanahan maupun persoalan hukum lainnya.
RUU Harus Menjadi Lex Specialis
Dalam pembahasannya, Sarifuddin Sudding berpandangan RUU Masyarakat Adat perlu ditempatkan sebagai lex specialis atau aturan khusus yang menjadi rujukan utama dalam seluruh persoalan mengenai masyarakat adat.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang memadai sehingga yang diperlukan adalah penyelarasan berbagai aturan tersebut agar bekerja dalam satu kerangka hukum yang sama.
“Kita tidak perlu lagi membawa ke mana-mana. Regulasi kita sebenarnya sudah ada, tinggal diharmonisasi, lalu kemudian RUU Masyarakat Adat ini diberlakukan sebagai lex specialis sehingga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat itu sendiri,” pungkas Sarifuddin Sudding.
Fokus Pembahasan pada Kepastian Hukum
Pandangan Sarifuddin Sudding dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat memperlihatkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan semata-mata menambah aturan baru, melainkan memastikan adanya mekanisme pengakuan yang jelas bagi masyarakat hukum adat.
Dengan kejelasan mekanisme tersebut, menurut Sudding, perlindungan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan seiring dengan penerapan hukum nasional yang telah mengakomodasi keberadaan hukum adat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ribuan komunitas adat yang hingga kini belum memperoleh pengakuan resmi.






