Wakil Ketua Pansus DPR RI Soedeson Tandra Desak Percepatan Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

JAKARTA: BELA RAKYAT – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI menegaskan pentingnya mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut. Kehadiran undang-undang ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum, memperkuat kepastian hukum, sekaligus memodernisasi aturan yang hingga kini masih bertumpu pada regulasi peninggalan kolonial Belanda.

Dalam kunjungan kerja spesifik ke Semarang, Jawa Tengah, Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa kepastian hukum dan kemudahan berusaha (ease of doing business) merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Menurutnya, regulasi yang saat ini masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie Tahun 1847 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan era digital dan globalisasi yang semakin tanpa batas.

Bacaan Lainnya

“Kepastian hukum dan kemudahan berusaha (ease of doing business) adalah kunci utama mendongkrak daya saing ekonomi Indonesia di kancah global. Aturan yang masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie Tahun 1847 sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan era digital dan globalisasi yang borderless. Karena itu, Pansus RUU HPI berkomitmen mempercepat pembaruan regulasi demi mengisi kekosongan hukum dan memodernisasi aturan nasional,” ujar Soedeson seperti dikutip di Instagram pribadinya.

Perlindungan Perempuan Jadi Sorotan

Selain membahas aspek investasi dan kepastian hukum, Pansus juga menjaring berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, kalangan peradilan, imigrasi, hingga dunia usaha. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan lintas negara maupun perkawinan beda agama.

Soedeson mengungkapkan bahwa banyak perempuan Indonesia yang dirugikan akibat belum adanya kepastian hukum mengenai status perkawinan internasional. Kondisi tersebut berdampak pada status hukum anak hingga hak-hak keperdataan, termasuk persoalan waris.

“Kita juga mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat. Misalnya perlindungan kepada kaum perempuan, perkawinan beda agama. Di mana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut agama. Namun dalam praktiknya terdapat ketentuan lain yang menyebabkan status hukum perempuan dan anak menjadi tidak jelas. Akibatnya, anak yang lahir dapat dianggap sebagai anak di luar perkawinan sehingga berpotensi kehilangan hak waris,” jelasnya.

Rumuskan Formula Baru Demi Efisiensi

Dalam proses penyusunan RUU HPI, Pansus juga menyerap berbagai masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin), pengadilan, kantor imigrasi, serta akademisi. Salah satu gagasan yang tengah dikaji ialah pembagian wilayah hukum penyelesaian sengketa ke dalam lima kawasan besar, yakni Makassar, Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Medan.

Skema tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara perdata internasional sekaligus menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

DPR Tegaskan RUU HPI Sangat Mendesak

Menurut Soedeson, penyelesaian RUU HPI merupakan bentuk tanggung jawab profesional DPR RI dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hubungan hukum lintas negara.

“Jadi RUU HPI ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Sebagai tanggung jawab profesional kita sebagai anggota DPR dan juga anggota Pansus, kita harus menyelesaikannya secepat-cepatnya. Karena ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengisi kekosongan hukum serta memperbarui aturan-aturan yang sudah sangat ketinggalan zaman,” tegasnya.

Dengan lahirnya Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, Indonesia diharapkan memiliki landasan hukum yang modern, memberikan perlindungan yang lebih adil bagi warga negara, sekaligus memperkuat iklim investasi melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *