Rendahnya Literasi Statistik Jadi Alarm Revisi UU Statistik, DPR Soroti Penolakan Sensus Ekonomi 2026

BANJARMASIN: BELA RAKYAT –  Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 kembali membuka persoalan lama yang selama ini membayangi kualitas data nasional. Di berbagai daerah, petugas sensus masih menghadapi penolakan dari masyarakat maupun pelaku usaha. Sebagian warga enggan memberikan informasi karena menganggap pertanyaan yang diajukan terlalu menyentuh ranah pribadi, sementara sebagian lainnya khawatir data yang disampaikan akan disalahgunakan.

Temuan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik Komisi X DPR RI ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026). Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi selama proses pendataan, mulai dari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat hingga kendala geografis di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Bacaan Lainnya

Masukan tersebut menjadi bahan penting bagi DPR dalam menyusun revisi Undang-Undang Statistik agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik nasional di masa depan.

Penolakan Masyarakat Ancam Kualitas Data

Dalam paparannya, BPS Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa penolakan responden masih menjadi tantangan serius. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi akurasi dan kelengkapan data yang nantinya digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah.

Selain persoalan kepercayaan publik, medan geografis Kalimantan Selatan juga menjadi hambatan tersendiri. Wilayah kepulauan dan kawasan terpencil membuat proses pendataan membutuhkan sumber daya yang lebih besar, baik dari sisi tenaga, waktu, maupun anggaran.

Karena itu, BPS berharap revisi UU Statistik dapat memberikan penguatan kelembagaan sekaligus kepastian hukum bagi petugas statistik saat menjalankan tugas di lapangan.

Ferdiansyah: Literasi Statistik Harus Menjadi Gerakan Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai tingginya angka penolakan masyarakat merupakan cerminan masih rendahnya literasi statistik di Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif, melainkan harus melalui edukasi yang berlangsung secara terus-menerus.

“Perlu ada suatu gerakan, gerakan peduli statistik atau apa pun namanya, sehingga ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat. Ini memang memerlukan waktu,” ujar Ferdiansyah.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa data statistik memiliki fungsi strategis sebagai dasar perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan publik, hingga evaluasi program pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai, penolakan terhadap pendataan akan terus berulang setiap kali sensus dilaksanakan.

Sosialisasi Dinilai Terlalu Singkat

Ferdiansyah juga mengkritisi pola sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang dinilai belum maksimal. Ia berpandangan edukasi kepada masyarakat seharusnya dilakukan jauh sebelum sensus dimulai, bukan hanya beberapa bulan menjelang pelaksanaan.

“Sensus ekonomi seharusnya dilakukan sosialisasi dan edukasinya tiga tahun sebelumnya. Tidak serta-merta ketika akan dilaksanakan baru dilakukan setahun sebelumnya. Sasarannya sangat banyak, sehingga tidak akan efektif apabila tidak didahului dengan gerakan yang membangun kesadaran masyarakat,” katanya.

Menurutnya, pendekatan jangka panjang akan membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memberikan data yang akurat.

Penguatan BPS Hingga Tingkat Kecamatan Masih Dikaji

Dalam pembahasan revisi UU Statistik, DPR juga tengah mengkaji berbagai usulan penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik. Salah satu opsi yang muncul adalah memperkuat struktur organisasi BPS hingga tingkat kecamatan agar pelayanan statistik semakin dekat dengan masyarakat.

Namun, Ferdiansyah menegaskan usulan tersebut harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, struktur organisasi, dan kemampuan anggaran negara.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan organisasi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan statistik secara nyata.

Kewajiban Memberikan Data Harus Diimbangi Perlindungan Privasi

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPR adalah perlunya pengaturan mengenai kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk memberikan data bagi kepentingan statistik nasional.

Meski demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa pengaturan tersebut wajib berjalan seiring dengan perlindungan terhadap data pribadi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang telah berlaku.

“Kita juga perlu memasukkan pengaturan mengenai kewajiban memberikan data untuk kepentingan statistik. Namun, kerahasiaan individu, lembaga, maupun perusahaan tetap harus dijamin. Jangan sampai bertabrakan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa revisi UU Statistik tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas data, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui jaminan keamanan informasi yang mereka berikan.

Revisi UU Statistik Jadi Momentum Perbaikan

Berbagai masukan dari BPS Kalimantan Selatan akan dimasukkan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Statistik. DPR berharap regulasi baru nantinya mampu memperkuat kelembagaan BPS, meningkatkan kualitas statistik nasional, memperluas partisipasi masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap seluruh proses pendataan.

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan data yang akurat sebagai fondasi pembangunan nasional, keberhasilan revisi UU Statistik dinilai akan sangat bergantung pada keseimbangan antara penguatan kewenangan negara, perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi statistik masyarakat. Tanpa ketiga aspek tersebut berjalan beriringan, tantangan penolakan sensus diperkirakan akan terus menjadi pekerjaan rumah dalam setiap penyelenggaraan statistik nasional.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *