JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai memasuki tahap yang dinilai krusial. Di tengah persaingan global dalam memperebutkan investasi, Indonesia dinilai membutuhkan instrumen hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), perhatian tertuju pada pandangan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak. Menurutnya, RUU PFII bukan sekadar pembentukan kawasan keuangan baru, melainkan strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dunia.
Ia menilai, berbagai negara telah lebih dahulu membangun pusat finansial internasional yang berhasil menarik arus modal global. Karena itu, Indonesia perlu memiliki regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“RUU PFII ini usulan pemerintah. Kami memandang ini penting dan cukup urgen. Pemerintah tentu memiliki benchmarking dari banyak negara yang sukses mengembangkan kawasan pusat finansial internasional, sehingga Indonesia juga perlu memiliki hal yang sama,” kata Amin Ak.
Persaingan Global Kian Ketat
Persaingan memperebutkan investasi internasional tidak lagi hanya bergantung pada besarnya sumber daya alam. Negara-negara berlomba membangun ekosistem keuangan yang modern, efisien, dan memiliki kepastian regulasi.
Amin menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal yang jauh lebih besar dibanding banyak negara lain. Kekayaan sumber daya alam, jumlah penduduk yang besar, serta bonus demografi menjadi kekuatan yang belum sepenuhnya dioptimalkan.
Namun, tanpa dukungan sistem keuangan berstandar internasional, berbagai potensi tersebut dikhawatirkan belum mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, pembentukan PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kepercayaan investor internasional sekaligus mempercepat masuknya modal ke berbagai sektor produktif.
Investasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi
Amin menegaskan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hanya dapat dicapai apabila Indonesia mampu menarik investasi dalam jumlah besar.
Ia mengingatkan bahwa kemampuan pembiayaan domestik memiliki keterbatasan sehingga diperlukan tambahan modal dari investor global.
“Pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak bisa hanya ditopang oleh sumber dana dalam negeri. Kita membutuhkan investasi yang besar, dan PFII dapat menjadi pintu masuk bagi investor global dengan berbagai kekhususan yang membuat Indonesia semakin kompetitif,” tegasnya.
Menurut Amin, semakin besar arus investasi yang masuk, semakin besar pula peluang terciptanya lapangan kerja baru, meningkatnya aktivitas industri, hingga bertambahnya penerimaan negara yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi Syariah Jangan Terpinggirkan
Dalam pembahasan RUU PFII, Amin juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi ekonomi syariah Indonesia.
Ia menilai Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar menjadi pusat keuangan syariah internasional. Karena itu, pengembangan PFII tidak boleh hanya berorientasi pada sektor keuangan konvensional.
Amin mengusulkan agar ekosistem ekonomi syariah dan industri halal memperoleh ruang yang memadai dalam substansi RUU tersebut sehingga mampu menjadi keunggulan kompetitif Indonesia dibanding negara lain.
Ia menjelaskan, sektor halal memiliki nilai ekonomi yang sangat besar dan terus berkembang di tingkat global. Apabila diintegrasikan ke dalam PFII, Indonesia berpeluang menjadi pusat investasi syariah dunia.
Regulasi Harus Libatkan Publik
Di sisi lain, Amin mengingatkan bahwa pembentukan regulasi strategis harus tetap mengedepankan prinsip meaningful participation.
Ia menilai keterlibatan akademisi, pelaku usaha, praktisi keuangan, organisasi masyarakat, hingga publik luas menjadi faktor penting agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan nasional.
Menurutnya, proses legislasi yang terbuka akan meningkatkan legitimasi publik sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam implementasi kebijakan di masa mendatang.
Menjadi Pusat Finansial Berkelas Dunia
RUU PFII diharapkan menjadi fondasi hukum bagi lahirnya pusat finansial internasional yang mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Bagi Amin, keberhasilan regulasi tersebut nantinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat industri nasional, meningkatkan daya saing Indonesia, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung di Komisi XI DPR RI, RUU PFII kini menjadi salah satu regulasi strategis yang akan menentukan arah kebijakan investasi Indonesia dalam menghadapi kompetisi ekonomi global di masa depan.






