Heri Gunawan Soroti Stigma Layanan ATR/BPN, Desak Penyederhanaan Regulasi Benar-Benar Terasa hingga Daerah

Anggota Komisi II DPR RI menilai penyederhanaan regulasi belum efektif jika pelaksanaannya di kantor pertanahan masih berbeda-beda dan masyarakat tetap menghadapi proses yang berbelit – Stigma Layanan Berbelit Masih Menghantui Masyarakat

JAKARTA: BELA RAKYAT – Upaya pemerintah menyederhanakan regulasi pelayanan pertanahan dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti masih adanya perbedaan penerapan layanan di berbagai kantor pertanahan daerah yang justru memunculkan ketidakpastian bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN beserta jajaran pejabat Eselon I yang membahas evaluasi serta penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas pertanahan dan tata ruang.

Menurut Heri, penyederhanaan aturan di tingkat pusat belum otomatis berdampak pada pelayanan di daerah. Ia menemukan masih adanya interpretasi berbeda terhadap regulasi, bahkan terdapat dokumen yang diterbitkan di luar prosedur operasional standar (SOP).

“Seringkali regulasi di tingkat pusat sudah disederhanakan, tetapi pelaksanaan di kantor pertanahan daerah masih menggunakan cara konvensional dan interpretasi aturan yang berbeda. Bahkan terdapat dokumen yang diterbitkan di luar SOP,” tegas Heri Gunawan.

Implementasi Daerah Dinilai Menjadi Titik Lemah

Heri menilai akar persoalan bukan lagi terletak pada banyaknya regulasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat pelaksana. Kondisi tersebut membuat masyarakat masih menganggap mengurus sertifikat tanah sebagai proses yang panjang, rumit, dan memerlukan biaya maupun waktu yang tidak sedikit.

Ia mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi hanya akan menjadi kebijakan administratif apabila tidak dibarengi dengan keseragaman pelaksanaan di seluruh kantor pertanahan.

Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi di sektor pertanahan harus diukur dari pengalaman masyarakat saat menerima layanan, bukan semata-mata dari jumlah regulasi yang dipangkas.

Heri Gunawan Minta ATR/BPN Hapus Persepsi Negatif Publik

Dalam forum tersebut, Heri secara khusus meminta Kementerian ATR/BPN memperkuat sosialisasi mengenai berbagai penyederhanaan layanan yang telah dilakukan.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan kebijakan sehingga persepsi negatif terhadap pelayanan pertanahan tetap bertahan.

“Masih ada stigma. Di satu sisi ingin menyederhanakan regulasi, tetapi masih muncul anggapan bahwa pelayanan ATR/BPN berbelit. Bagaimana tindak lanjut kementerian agar penyederhanaan regulasi ini diketahui langsung oleh masyarakat sehingga stigma negatif berubah menjadi persepsi yang positif?” ujarnya.

Menurut Heri, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai kemudahan layanan juga akan berdampak pada bertambahnya jumlah bidang tanah yang disertifikatkan secara resmi.

Peningkatan Layanan Belum Berbanding Lurus dengan PNBP

Selain menyoroti aspek pelayanan, Heri juga mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi dari sisi penerimaan negara.

Ia mencermati data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan adanya peningkatan jumlah berkas layanan yang diproses. Namun di sisi lain, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum menunjukkan hasil yang sesuai harapan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, target PNBP Kementerian ATR/BPN pada APBN 2026 mencapai sekitar Rp3,58 triliun, sementara hingga awal Juli 2026 realisasinya baru sekitar Rp1,4 triliun atau sekitar 39 persen dari target.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPR RI karena penyederhanaan regulasi seharusnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

DPR Minta Penjelasan Dampak Nyata Penyederhanaan Regulasi

Heri menegaskan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara lebih komprehensif manfaat konkret dari penyederhanaan regulasi yang sedang dijalankan.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menghasilkan aturan baru yang lebih sederhana apabila tidak mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kepercayaan publik, serta mendukung pencapaian target penerimaan negara.

“Apa benefit-nya? Perlu penjelasan yang lebih komprehensif mengenai target dan dampak dari penyederhanaan regulasi ini,” pungkas Heri Gunawan.

Komisi II DPR RI pun menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan penyederhanaan regulasi agar tidak berhenti pada perubahan administratif semata, tetapi benar-benar menghasilkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, seragam, dan mampu menghapus stigma birokrasi berbelit yang selama ini masih dirasakan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *