MEDAN: BELA RAKYAT – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Nasril Bahar, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan hak kebun plasma masyarakat Desa Singkuang I, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Menurutnya, hak masyarakat yang telah tertunda selama bertahun-tahun tidak boleh lagi dibiarkan tanpa kepastian.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasril saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI ke Sumatera Utara, Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa negara harus hadir memastikan masyarakat memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan dalam skema kemitraan perkebunan.
“Persoalan ini sudah berlangsung sangat lama. Karena itu, BAM DPR RI akan terus mengawal hingga masyarakat benar-benar memperoleh hak plasma yang menjadi hak mereka,” tegas Nasril.
Menurut legislator PAN tersebut, konflik plasma yang berkepanjangan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan.
Ia mengingatkan bahwa tujuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan bukan hanya untuk meningkatkan investasi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui kewajiban kemitraan plasma.
Pemda Diminta Bergerak Cepat
Nasril meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama DPRD segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut selama belasan tahun tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai mediator yang mampu mempertemukan seluruh pihak agar solusi dapat segera dicapai tanpa menimbulkan konflik baru.
Ia menegaskan, apabila penyelesaian di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, BAM DPR RI akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat agar mendapat perhatian lebih luas.
“Kami berharap pemerintah kabupaten bersama DPRD dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak juga selesai, tentu akan kami bawa ke tingkat pusat sebagai bagian dari tindak lanjut BAM DPR RI,” ujarnya.
Hak Plasma Harus Dinikmati Seluruh Warga
Dalam kesempatan itu, Nasril juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerima manfaat plasma benar-benar merupakan masyarakat Desa Singkuang I.
Baginya, persoalan jumlah koperasi bukanlah isu utama. Yang paling penting adalah seluruh warga yang memang berhak dapat menikmati hasil kemitraan tersebut secara adil.
“Mau melalui satu koperasi, dua koperasi, atau tiga koperasi tidak menjadi persoalan. Yang terpenting seluruh masyarakat Desa Singkuang mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menilai prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap penyelesaian konflik plasma sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Penyelesaian Harus Menjadi Contoh Nasional
Nasril berpandangan bahwa konflik plasma di Mandailing Natal hanyalah satu dari banyak persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Karena itu, penyelesaian yang baik dapat menjadi model nasional dalam menyelesaikan konflik kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Baginya, kepastian hukum, keberpihakan kepada masyarakat, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia berharap seluruh pihak yang telah hadir dalam forum kunjungan kerja memiliki komitmen yang sama untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan langkah nyata.
BAM DPR RI Terus Mengawal
Sebagai anggota BAM DPR RI, Nasril memastikan lembaganya tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi masyarakat semata. Seluruh hasil kunjungan akan terus dipantau hingga penyelesaian benar-benar terealisasi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat telah terlalu lama menunggu hak yang seharusnya mereka terima. Oleh sebab itu, BAM DPR RI akan terus mengawal proses penyelesaian agar hak plasma masyarakat Desa Singkuang I dapat segera diwujudkan.
“Tujuan akhirnya adalah masyarakat memperoleh haknya dan manfaat keberadaan perkebunan benar-benar dirasakan oleh warga sekitar. Itu yang akan terus kami kawal hingga tuntas,” pungkas Nasril.






