JAKARTA: BELA RAKYAT – Pengamat sosial Hizkia Darmayana mengecam dugaan intimidasi terhadap rumah doa umat Kristen di Perumahan Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan sosial di tingkat lokal, melainkan cerminan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi dan kehidupan berbangsa yang menjunjung tinggi keberagaman.
Hizkia menilai tindakan intimidasi yang didasarkan pada perbedaan keyakinan merupakan bentuk penyalahgunaan dominasi kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Kondisi seperti itu, kata dia, tidak sejalan dengan prinsip negara hukum maupun semangat Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.
Ia mengingatkan bahwa pemikiran mengenai bahaya dominasi mayoritas telah lama disampaikan oleh Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America serta John Stuart Mill dalam On Liberty. Kedua pemikir tersebut menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh suara mayoritas, tetapi juga oleh kemampuan negara melindungi hak-hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas.
“Intimidasi terhadap rumah doa, apabila dilakukan karena identitas atau keyakinan agama, merupakan manifestasi tirani mayoritas. Praktik demikian tidak memiliki legitimasi dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hizkia, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah merupakan hak dasar yang telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2). Karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun upaya menghalangi pelaksanaan ibadah harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin penghormatan terhadap kebebasan beragama, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap martabat setiap manusia, sedangkan sila Persatuan Indonesia mengamanatkan kehidupan yang rukun di tengah kemajemukan bangsa.
Lebih jauh, Hizkia menilai semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya menjadi slogan. Menurutnya, keberagaman agama merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga bersama melalui sikap saling menghormati dan menjauhi segala bentuk diskriminasi.
Ia pun mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian yang berlandaskan hukum. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga kerukunan sekaligus memastikan hak konstitusional seluruh warga negara tetap terlindungi.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah secara aman, damai, dan tanpa rasa takut. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif merupakan syarat utama agar demokrasi Indonesia tetap berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” tutup Hizkia Darmayana.






